RSS

Jangan Dekati ZINA

Nama Ebook: Jangan Dekati  ZINA (ولا تقربوا الزنا)
Penulis : محمد عمر السويد
Format File: Doc, ukuran File: 632,5 kb, Download/ unduh: disini

Pengantar:
Zina adalah salah satu dosa besar dan perbuatan keji berdasarkan al-Qur’an, sunnah dan Ijma’ Ulama, untuk itu Allah mengharamkan pula jalan-jalan menuju Zina; namun alangkah kontrasnya hal ini dengan keadaan sekarang…….., penulis disini menjelaskan haramnya zina beserta dalil-dalilnya dan penulis menjelaskan kita harus menghindari jalan-jalan menuju zina yang meliputi:
1. Memandang aurat wanita termasuk wajahnya
2. Pendengaran
3. Ikhtilath (perbauran atau pergaulan bebas laki-laki dan wanita)
4. Khalwat (berduaan) dengan seorang wanita yang bukan mahram
5. Silahkan baca detilnya dengan…….

Download Jangan Dekati Zina

sumber : http://ibnumajjah.wordpress.com/tag/hukum-zina/

 
Leave a comment

Posted by pada September 26, 2011 in Uncategorized

 

Daftar Ustad Salafy

Berikut adalah daftar Ustadz Salafy

· Al Ustadz Abal Mundzir Dzul Akmal, Lc, Yayasan Ta’zhim as Sunnah d/a JL. KHA. Dahlan Gg. Panda II No. 26 Sukajadi, PEKANBARU – 28121. Telp: +62 (761) 862397, HP: +62 8127566065;

· Al Ustadz Abdullah (mukim di Purwakarta), d/a An Najah Agency, Jln kapten Halim no 40 Pasarebo, Purwakarta, Jawa Barat HP 08129764361;

· Al Ustadz Abdul Azis As Salafy (Pembina Majelis Ta’lim Ahlus Sunnah Wal Jama’ah, Samarinda, Kaltim), Yayasan As Salaf, Samarinda, Kaltim (0542) 861712;

· Al Ustadz Abdul Hadi Lahji (Posisi terakhir Pengajar Ponpes Ta’dhimus Sunnah, mukim di Ngawi), PP Ta’dhimus Sunnah, Dusun Grudo RT 01/02 Grudo, Ngawi, Jawa Timur (0351) 748913.

· Al Ustadz Abdul Halim (Pengajar PP Ibnul Qoyyim Balikpapan, Kaltim)  Alumni Ponpes Minhajus Sunnah Muntilan, Magelang, dan alamat di PP. Ibnul Qayyim Jl.Projakal Km.5,5 RT 29 No.111, Batu Ampar, Balikpapan, Kaltim (0542) 861712;

· Al Ustadz Abdul Haq asal Potorono (Posisi Terakhir Pengajar Ponpes Minhajus Sunnah Magelang, mukim di Muntilan, Magelang)  Alumni Ponpes Murid Syaikh Muqbil Bin Hadi Al Wadi’i, Dammaj, Yaman, alamat Ponpes Minhajussunnah, Jl. Raya Jogja-Magelang Km. 13 Batikan, Pabelan, Mungkid (0293)782005  HP 0818269293;

· Al Ustadz Abdul Jabbar (Posisi terakhir Staff Pengajar Ponpes Difa’ anis Sunnah Bantul, mukim di Dlingo, Bantul)  Alumni Ponpes Murid Syaikh Muqbil Bin Hadi Al Wadi’i, Dammaj, Yaman, alamat di PP. Difa’ anis Sunnah, Bantul Telpon (0274) 7494930;

· Al Ustadz Abdul Mu’thi al Maidani (mukim di Sleman, DI Jogjakarta)  Alumni Ponpes Murid Syaikh Muqbil Bin Hadi Al Wadi’i, Dammaj, Yaman.
Alamat : PP. AL Anshar, Dusun Wonosalam, kel Sukoharjo, Ngemplak, Sleman. Telp. (0274) 897519;

· Al Ustadz Abdul Mu’thi Sutarman, Lc (mukim di Petanahan, Kebumen) Alumni Jami’ah Islamiyyah Medinah/Universitas Islam Madinah, Saudi Arabia Pengajar Pondok Pesantren Anwarus Sunnah, Kebumen, Jawa Tengah
Alamat : d/a Pondok Pesantren Anwarus Sunnah, Petanahan, Kebumen, Jawa Tengah Telp (0287) 386154;

· Al Ustadz Abdurrazaq (mukim di Banyumas), Alamat : d/a Abu Husain, Sokaraja Kulon Rt 8/5 Sokaraja, Banyumas, Jawa Tengah (0281) 692428;

· Ust. Abdurrahim (mukim di Pangkep), Alamat : Jl. Wirakarya No.1-5 Minasate’ne, Pangkep, Sulsel (0410) 323855;

· Al Ustadz Abdurahman Mubarak (Penerbit Al Atsari, Mubarak Press, sekarang mukim di Dammaj, Yaman), Alamat : Depan pasar Cileungsi, No. 10 Rt 2 RW 10, Kp. Cikalagan, Cileungsi, Bogor 16820;

· Al Ustadz Abdurrahman asal Wonosari (Posisi Terakhir Pengajar Ponpes Minhajus Sunnah Magelang, mukim di Muntilan, Magelang) Alumni Ponpes Murid Syaikh Muqbil Bin Hadi Al Wadi’i, Dammaj, Yaman. Alamat : Ponpes Minhajussunnah, Jl. Raya Jogja-Magelang Km. 13 Batikan, Pabelan, Mungkid (0293)782005 HP 0818269293;

· Al Ustadz Abu Abdillah Al Barobisy (Pengajar PP Ibnul Qoyyim Balikpapan, Kaltim) Alumni Ponpes Minhajus Sunnah Muntilan, Magelang. Alamat : PP. Ibnul Qayyim Jl.Projakal Km.5,5 RT 29 No.111, Batu Ampar, Balikpapan, Kaltim (0542) 861712;

· Al Ustadz Abu Abdirrahman Muhammad Wildan, Lc. (Mukim di Batam, Kepri)
Alamat : Yayasan Anshorussunnah, d/a Perum. Cendana Blok A-1 Batam Centre Batam (Samping Kelurahan Belian), Batam – Kep. Riau – 29461. Telp. 0778-475376;

· Al Ustadz Abu Bakar (Posisi Terakhir Pengajar Ponpes Minhajus Sunnah Magelang, sekarang mukim di Dammaj, Yaman), Alamat : Ponpes Minhajussunnah, Jl. Raya Jogja-Magelang Km. 13 Batikan, Pabelan, Mungkid (0293)782005 HP 0818269293;

· Al Ustadz Abdul Barr (mukim di Palembang) Alumni Ponpes Murid Syaikh Muqbil Bin Hadi Al Wadi’i, Dammaj, Yaman.
Alamat : d/a Abdurrahman Safar Jl. Dwikora II No. 1221 No. HP 08153816801 / 081367050276;

· Al Ustadz Abdussalam (mukim di Ambon, Maluku), Alamat : Yayasan Abu Bakar Shidiq, d/a Husein, BTN Kebuncengkeh, Batumerah, Ambon Maluku (0911)353780;

· Al Ustadz Abdus Shomad (mukim di Pemalang, Jateng) Alumni Ponpes Murid Syaikh Muqbil Bin Hadi Al Wadi’i, Dammaj, Yaman. Alamat : d/a Emy Jamedi, Jl. Dorang 1/83 Perumnas Sugih Waras Pemalang, Jawa Tengah (0284)322771;

· Al Ustadz Abu Hamzah Yusuf (mukim di Bandung, Jawa Barat) Alumni Ponpes Murid Syaikh Muqbil Bin Hadi Al Wadi’i, Dammaj, Yaman. Alamat : Jl. Sekelimus VII no.11 Bandung, Jawa Barat Tlp. (022) 7563451, d/a Ali Jln Plesiran no 57A Dago, Bandung, Jawa Barat (022) 2509282;

· Al Ustadz Abu Mu’awiyah Muhammad Ali Ishmah Al Medani (mukim di Medan, Sumut), Yayasan Sunniy Salafiy, Jl. Mesjid Raya Al Jihad no. 24 P. Brayan kota Medan 20116 HP 0812 64 02 403;

· Al Ustadz Abu Najiyah Muhaimin Nurwahid (Penerjemah buku, mukim di Semarang, Jawa Tengah) (sekarang mukim di Yaman);

· Al Ustadz Abu Karimah Asykari (Posisi Terakhir : Pengajar PP. Ibnul Qayyim, mukim di Balikpapan, Kalimantan Timur) Alumni Ponpes Murid Syaikh Muqbil Bin Hadi Al Wadi’i, Dammaj, Yaman. Alamat : PP. Ibnul Qayyim Jl.Projakal Km.5,5 RT 29 No.111, Batu Ampar, Balikpapan, Kaltim (0542) 861712;

· Al Ustadz Abu Sa’id Hamzah (Posisi Terakhir Pengajar PP As Salafy di Jember, Jawa Timur, mukim di Jember)
Alamat : Jl. MH Tamrin Gg. Kepodang No. 5 Jember (0331) 337440;

· Al Ustadz Abu Rumaisho’ (mukim di Kendari). Alamat : d/a Abdul Alim, Jl.Pembangunan No.12, Kel. Sanwa, Kendari (0401)328568;

· Al Ustadz Abu Ubaidah Syafruddin (mukim di Sorong, Irian Jaya) Alumni Ponpes Murid Syaikh Muqbil Bin Hadi Al Wadi’i, Dammaj, Yaman. Alamat :Jl. A Yani no.40, Poliklinik Masjid Raya Al-Akbar, HBM, Remu, Sorong, HP 08124853996/ 08124846960 (0951) 323115 Irian Jaya;

· Al Ustadz Abu Usamah Abdurrahman bin Rawiyah an Nawawi asal Lombok (Posisi Terakhir Mudir Ponpes Minhajus Sunnah Magelang, mukim di Muntilan, Magelang) Alumni Ponpes Murid Syaikh Muqbil Bin Hadi Al Wadi’i, Dammaj, Yaman. Alamat : Ponpes Minhajussunnah, Jl. Raya Jogja-Magelang Km. 13 Batikan, Pabelan, Mungkid (0293)782005 HP 0818269293;

· Al Ustadz Adi Abdullah (mukim di Lampung); Alamat : Purwosari Link VII Rt 20/8 Purwosari, Metro Utara, Lampung HP: 08154016031;

· Al Ustadz Adib (mukim di Wonosobo), Alamat : d/a Yusuf, Jl. Bismo 151 Sumberan Utara Rt1/22 Wonosobo, Jawa Tengah;

· Al Ustadz Adnan (mukim di Menado, Sulut). Alamat : Menado, Sulawesi Utara. HP 08152309777;

· Al Ustadz Ahmad Khodim (Penerjemah buku terbitan Cahaya Tauhid Press, mukim di Malang), Alamat : Jl. Lesanpuro No. 31A Malang, Jawa Timur Telp. 0341-710755, HP.0818274197 (0341) 710755, HP 0818274197.;

· Al Ustadz Ali Basuki, Lc (mukim di Aceh) Alumni Jami’ah Islamiyyah Medinah/Universitas Islam Madinah, Saudi Arabia. Alamat : Ma’had As Sunnah, Komplek Cempaka, Dusun Lambangtring, Desa Lampeuneureut, Kecamatan Darul Imarah, Kabupaten Aceh Besar, propinsi Naggroe Aceh Darussalam. Telpon (0651) 7407408;

· Al Ustadz Agus Su’aidi (Mudir Ma’had Al Bayyinah, mukim di Gresik, Jawa Timur). Alamat : Ma’had Al Bayyinah, Jl. R. Mas Sa’id no 6, Sedagaran, Sedayu, Gresik 61153 Telpon (031) 3940350;

· Al Ustadz Ahmad Kebumen (mukim di Kebumen). Alamat : d/a Abdullah (Kunto Wibisono), Rumah Bp. Rulin, Rt 02/XI Desa Kewarisan, Panjer (dekat pintu KA/belakang cuci mobil), Kebumen. (0287) 382255;

· Al Ustadz Ahmad Hamdani (mukim di Tangerang) – Sekarang belajar di Ma’had Syaikh Yahya Al Hajuri, Dammaj, Yaman. Alamat : Perum Kroncong Blok DP4 no 2 Jatiuwung, Tangerang;

· Al Ustadz Abu Najm Khotib Muwwahid (mukim di Ciamis, Jawa Barat). Alamat: Ponpes An-Nur Al Atsari, Kedung Kendal, Banjarsari Ciamis, Jawa Barat, HP 0815393247;

· Al Ustadz Aslam (Posisi Terakhir Pengajar Majlis Ta’lim Al ‘Atiq, Banjar Baru)
Alamat : Komplek Griya Ulin Permai Jl. Nuri no. 12 Landasan Ulin Banjar Baru Banjarmasin, Kalimantan Selatan.Kontak Person Abu Umar Hijaz (0511) 7488811, HP 081521539288, Abu Zaid 08195164006;

· Al Ustadz Assasudin asal Lumajang (Posisi Terakhir Pengajar Ma’had Ittiba’us Sunnah, Magetan, Jawa Timur, mukim di Magetan) Alumni Ponpes Murid Syaikh Muqbil Bin Hadi Al Wadi’i, Dammaj, Yaman. Alamat : Jl. Syuhada No. 02 Sampung, Sidorejo, Plaosan, Magetan, Jawa Timur Telp. (0351) 888958, (0351) 888651;

· Al Ustadz Azhari Asri (mukim di Pangkep, Sulsel) Alumni Ponpes Murid Syaikh Muqbil Bin Hadi Al Wadi’i, Dammaj, Yaman. Alamat : Jl. Wirakarya No.1-5 Minasate’ne, Pangkep, Sulsel (0410) 323855;

· Al Ustadz Banani (mukim di Jambi). Alamat : d/a Suprayogi, BTN Karya Indah Blok I No. 2 Rt 42/15 Simpang 4, Sipin, Telenai Pura, Jambi (0741) 65956; dan Yayasan Abu Bakar Shidiq, d/a Husein, BTN Kebuncengkeh, Batumerah, Ambon Maluku (0911)353780;

· Al Ustadz Budiman (mukim di Cilacap). Alamat : d/a Ahmad Budiono, Jl. Urip Sumoharjo No. 202 Cilacap Jawa Tengah (0282) 543624;

· Al Ustadz Bukhori (mukim di Palembang) Alumni Ponpes Murid Syaikh Muqbil Bin Hadi Al Wadi’i, Dammaj, Yaman. Alamat : d/a Abdurrahman Safar Jl. Dwikora II No. 1221 No. HP 08153816801;

· Al Ustadz Chalil (mukim Buton, Sultra), Alamat : Jl. MH. Thamrin no. 72 Kel. Batara Guru Kec. Wolio, Buton, Telp. (0402)22452 d/a Abdul Jalil, Yayasan Minhaj Al Firqotun Najiyah , Jl. Betoambari lrg. Pendidikan No. 155c, Bau-Bau, Sultra (0402) 24106 HP. 081 643163668;

· Al Ustadz Dzulqarnain (mukim di Makassar, Sulsel), Alamat : Mahad As-Sunnah, Jl. Baji Rupa no. 06, Makassar, Sulawesi Selatan 90224. Telpon : +6281524642464, +624115015211;

· Al Ustadz Fauzan (mukim di Sukoharjo) Alumni Ponpes Murid Syaikh Muqbil Bin Hadi Al Wadi’i, Dammaj, Yaman. Alamat : Yayasan Darus Salaf, Jl. Raya Solo – Purwodadi, Sukoharjo, Jawa Tengah HP 08156745519. kontak d/a Ahmad Miqdad, Masjid Ibnu Taimiyah, Jl. Ciptonegaran Sanggrahan Grogol Sukoharjo Solo (0271) 722357;

· Al Ustadz Hamzah Badjerei (Pengajar Ma’had Darul Atsar) Alumni Ponpes Murid Syaikh Muqbil Bin Hadi Al Wadi’i, Dammaj, Yaman. Alamat : Jl. Kapten Halim No.144 Gg. Banteng 1, Pasar Rebo Purwakarta, Jawa Barat. Telpon +62.264200584;

· Al Ustadz Hannan Hoesin Bahannan (Owner Penerbit buku-buku Islami Pustaka Ar Rayyan). Pengajar Ma’had Darussalaf, Yayasan Darus Salaf, Sukoharjo, Jawa Tengah. Alamat : Jl Parang Kusuma 24 A, Sidodadi, Pajang, Solo HP +622715800518, +628155044372;

· Al Ustadz Harits Abdus Salam (Pengajar PP Ibnul Qoyyim Balikpapan, Kaltim, mukim di Balikpapan). Alamat : PP. Ibnul Qayyim Jl.Projakal Km.5,5 RT 29 No.111, Batu Ampar, Balikpapan, Kaltim (0542) 861712;

· Al Ustadz Hariyadi, Lc (mukim di Surabaya) Alumni Jami’ah Islamiyyah Medinah/Universitas Islam Madinah, Saudi Arabia. Alamat : Masjid Abu Bakar Ash-Shiddiq, Jl. Jojoran 1 Blok K no. 18 Telp. (031) 5921921;

· Al Ustadz Idral Harits Abu Muhammad (mukim di Sukoharjo) Alumni Ponpes Murid Syaikh Muqbil Bin Hadi Al Wadi’i, Dammaj, Yaman. Alamat : Yayasan Darus Salaf, Sukoharjo, Jawa Tengah kontak d/a Ahmad Miqdad, Masjid Ibnu Taimiyah, Jl. Ciptonegaran Sanggrahan Grogol Sukoharjo Solo (0271) 722357;

· Al Ustadz Isnadi (mukim di Palembang). Alamat : d/a Abdurrahman Safar Jl. Dwikora II No. 1221 Palembang, Sumsel. No. HP 08153816801;

· Al Ustadz Ja’far Sholih (mukim di Depok). Alamat : d/a Masjid Fatahillah Jl. Fatahillah II Kampung Curug, Kelurahan Tanah Baru, Kecamatan Beji, Kotamadya Depok, Jawa Barat. Ma’had : +62.21 7757586;

· Al Ustadz Jauhari, Lc (mukim di Boyolali) Alamat : d/a Grenjeng, Kenteng, Nogosari, Boyolali;

· Al Ustadz Kamaluddin (Posisi Terakhir Pengajar Majlis Ta’lim Al ‘Atiq, Banjar Baru, Kalsel). Alamat : Komplek Griya Ulin Permai Jl. Nuri no. 12 Landasan Ulin Banjar Baru Banjarmasin, Kalimantan Selatan. Kontak Person Abu Umar Hijaz (0511) 7488811, HP 081521539288, Abu Zaid 08195164006.

· Al Ustadz Kholid (mukim di Petanahan, Kebumen) Pengajar Pondok Pesantren Anwarus Sunnah, Kebumen, Jawa Tengah. Alamat : d/a Pondok Pesantren Anwarus Sunnah, Petanahan, Kebumen, Jawa Tengah Telp (0287) 386154;

· Al Ustadz Luqman Ba’abduh (Posisi Terakhir Mudir PP As Salafy di Jember, Jawa Timur, mukim di Jember) Alumni Ponpes Murid Syaikh Muqbil Bin Hadi Al Wadi’i, Dammaj, Yaman. Alamat : Jl. MH Tamrin Gg. Kepodang No. 5 Jember (0331) 337440;

· Al Ustadz Mahmud Barjeb (Pengajar Ma’had Darul Atsar) Alumni Ponpes Murid Syaikh Muqbil Bin Hadi Al Wadi’i, Dammaj, Yaman.
Alamat : Jl. Kapten Halim No.144 Gg. Banteng 1, Pasar Rebo Purwakarta. Telpon : +62.264200584;

· AL Ustadz Mahmud (Pengajar Majlis Ta’lim dan Dakwah Assunnah, mukim di Malang) Alumni Ponpes Murid Syaikh Muqbil Bin Hadi Al Wadi’i, Dammaj, Yaman. Alamat : Majlis ta’lim dan dakwah As Sunnah, Jl. S. Supriyadi 5F, Malang, Telpon (0341) 348833, Utsman (081803808567);

· Al Ustadz Marwan Irfanuddin (mukim di Sukoharjo). Alamat : Yayasan Ittiba’us Sunnah Sukoharjo, Tawang Rt 02 Rw 01 Weru Sukoharjo, Hp. 08179475816/ 081329035280 Jawa Tengah kontak d/a Ahmad Miqdad, Masjid Ibnu Taimiyah, Jl. Ciptonegaran Sanggrahan Grogol Sukoharjo Solo (0271) 722357;

· Al Ustadz Muallim Shobari (Pengajar PP Ibnul Qoyyim Balikpapan Kaltim, mukim di Balikpapan). Alamat : PP. Ibnul Qayyim Jl.Projakal Km.5,5 RT 29 No.111, Batu Ampar, Balikpapan, Kaltim (0542) 861712;

· Ust. Muhammad (mukim di Pangkep). Alamat : Jl. Wirakarya No.1-5 Minasate’ne, Pangkep, Sulsel (0410) 323855;

· Al Ustadz Muhammad Afifuddin As-Sidawi, asal Sedayu, Gresik (Pengajar Ma’had Al Bayyinah, mukim di Gresik, Jawa Timur). Alamat : Ma’had Al Bayyinah, Jl. R. Mas Sa’id no 6, Sedagaran, Sedayu, Gresik 61153 Telpon (031) 3940350;

· Al Ustadz Muhammad Umar As Sewed (mukim di Cirebon, Jawa Barat) Murid Syaikh Muhammad Shalih Al Utsaimin, Saudi Arabia; Alamat : Ponpes Dhiya’us Sunnah, Jl. Dukuh Semar RT 6, Rt 06/03 Kel. Kecapi, Kec.Harjamukti, Cirebon, Jawa Barat (0231) 222185/200721;

· Al Ustadz Muhammad Barmim (Owner Penerbit buku-buku Islami Pustaka Ar Rayyan). Pengajar Ma’had Darussalaf, Yayasan Darus Salaf, Sukoharjo, Jawa Tengah. Alamat : Jl Parang Kusuma 24 A, Sidodadi, Pajang, Solo HP +622715800518, +628155092522. Alumni Ponpes Murid Syaikh Muqbil Bin Hadi Al Wadi’i, Dammaj, Yaman. kontak d/a Ahmad Miqdad, Masjid Ibnu Taimiyah, Jl. Ciptonegaran Sanggrahan Grogol Sukoharjo Solo (0271) 722357;

· Al Ustadz Muhammad Ikhsan (Pimpinan Ponpes Difa’ anis Sunnah Bantul, sekarang mukim di Yaman). Alamat : PP. Difa’ anis Sunnah, Bantul;

· Al Ustadz Muhammad Irfan (mukim di Surabaya). Alamat : Jl. Pulo Tegalsari 8 no 40 A, Wonokromo telpon (031) 8288817 /HP 08155046204;

· Al Ustadz Muhammad Na’im, Lc (mukim di Boyolali). Alamat : d/a Grenjeng, Kenteng, Nogosari, Boyolali;

· Al Ustadz Muhammad Sarbini (Posisi Terakhir Mudir Ponpes Minhajus Sunnah Magelang, mukim di Muntilan, Magelang) Alumni Ponpes Murid Syaikh Muqbil Bin Hadi Al Wadi’i, Dammaj, Yaman. Alamat : Ponpes Minhajussunnah, Jl. Raya Jogja Magelang Km. 13 Batikan Mungkid (0293)782005;

· Al Ustadz Muslim Abu Ishaq Al Atsari (Posisi Terakhir Mudir PP. Al Furqan Kroya) Alumni Ponpes Murid Syaikh Muqbil Bin Hadi Al Wadi’i, Dammaj, Yaman.
Alamat : PP Al Furqan, Jl. Lawu RT 22, RW 3, Kroya, Cilacap 53282 Jawa Tengah (0282) 492412;

· Ustadz Muslikh Zarqani asal Magetan (Posisi Terakhir Pengajar Ma’had Ittiba’us Sunnah, Magetan, Jawa Timur, sekarang mukim di Dammaj, Yaman). Alamat : Jl. Syuhada No. 02 Sampung, Sidorejo, Plaosan, Magetan, Jawa Timur Telp. (0351) 888958, (0351) 888651;

· Al Ustadz Nurdin asal Magetan (Posisi Terakhir Pengajar Ma’had Ittiba’us Sunnah, Magetan, Jawa Timur, mukim di Magetan). Alamat : Jl. Syuhada No. 02 Sampung, Sidorejo, Plaosan, Magetan, Jawa Timur Telp. (0351) 888958, (0351) 888651;

· Al Ustadz Nurwahid Abu Isa (saudara Ustadz Abu Najiyah Muhaimin) (Mukim di Semarang, Jateng), Yayasan Al-Lu’Lu’ Wal Marjan, Bagian koordinasi ta’lim, Jl Rambutan V/11-A Semarang Telpon : (024) 8440770 Atau Abu Syafiq, Yayasan Islam Al Lu’lu’ wal Marjan Jl. Lamper Tengah Gg. V no. 22A, Telp (024) 70142785; Hp 081575280591;

· Al Ustadz Qomar Su’aidi, Lc (Posisi Terakhir Editor majalah Asy Syariah, Pengajar PP. Al Atsariyah, mukim di Temanggung) Alumni Jami’ah Islamiyyah Medinah/Universitas Islam Madinah, Saudi Arabia. Alamat : d/a Farhan, Yayasan Atsariyah Kauman Gg. I No. 20, RT1/RW1, Kedu, Temanggung;

· Al Ustadz Ridwanul Bari (mukim di Purbalingga, Jawa Tengah). Alamat : d/a Karang Gedang 6/III, Bukateja, Purbalingga. HP 081542952337;

· Al Ustadz Rifa’i (Pengajar PP Ta’dhimus Sunnah, mukim di Solo). Alamat : PP Ta’dhimus Sunnah, Dusun Grudo RT 01/02 Grudo, Ngawi, Jawa Timur (0351) 748913, HP 0816562158;

· Al Ustadz Muhammad Rifa’i asal Magetan (Posisi Terakhir Pengajar Majlis Ta’lim Bontang, Kaltim), alamat HOP 4 no 89, Komplek PT Badang LNG, Bontang, Kalimantan Timur. (0548) 557150, alamat asal Jl. Syuhada No. 02 Sampung, Sidorejo, Plaosan, Magetan, Jawa Timur Telp. (0351) 888958, (0351) 888651;

· Al Ustadz Ruwaifi bin Sulaimi, Lc (Posisi Terakhir Mudir PP As Salafy di Jember, Jawa Timur, mukim di Jember) Alumni Jami’ah Islamiyyah Medinah/Universitas Islam Madinah, Saudi Arabia;

· Al Ustadz Salman (mukim di Denpasar, Bali). Alamat : d/a Miftahul Ulum, Jln Gunung Agung, Lingkungan Padang Udayana no 21 Denpasar (0361) 413969;

· Al Ustadz Saifullah (mukim di Ambon, Maluku). Alamat : Yayasan Abu Bakar Shidiq, d/a Husein, BTN Kebuncengkeh, Batumerah, Ambon Maluku (0911)353780;

· Al Ustadz Shodiqun (mukim di Ambon, Maluku). Alamat : Yayasan Abu Bakar Shidiq, d/a Husein, BTN Kebuncengkeh, Batumerah, Ambon Maluku (0911)353780;

· Al Ustadz Suyuthi Abdullah (Posisi Terakhir Pengajar Ma’had Ittiba’us Sunnah, Magetan, Jawa Timur, mukim di Magetan). Alamat : Jl. Syuhada No. 02 Sampung, Sidorejo, Plaosan, Magetan, Jawa Timur Telp. (0351) 888958, (0351) 888651;

· Al Ustadz Syaiful Bahri (Posisi Terakhir Pengajar PP. Al Furqan Kroya). Alamat : PP Al Furqan, Jl. Lawu RT 22, RW 3, Kroya, Cilacap 53282 Jawa Tengah (0282) 492412;

· Al Ustadz Tsanin Hasanudin (Posisi Terakhir Pengajar PP. Al Furqan Kroya)
Alamat : PP Al Furqan, Jl. Lawu RT 22, RW 3, Kroya, Cilacap 53282 Jawa Tengah (0282) 492412.

· AL Ustadz Usamah bin Faishal Mahri, Lc (Pengajar Majlis Ta’lim dan Dakwah Assunnah, mukim di Malang) Alumni Jami’ah Islamiyyah Medinah/Universitas Islam Madinah, Saudi Arabia. Alamat : Majlis ta’lim dan dakwah As Sunnah, Jl. S. Supriyadi 5F, Malang, Telpon (0341) 348833, Utsman (081803808567);

· Al Ustadz Yasiruddin (mukim di Ambon, Maluku) Alumni Ponpes Murid Syaikh Muqbil Bin Hadi Al Wadi’i, Dammaj, Yaman. Alamat : Yayasan Abu Bakar Shidiq, d/a Husein, BTN Kebuncengkeh, Batumerah, Ambon Maluku (0911)353780.

· Al Ustadz Zainul Arifin (mukim di Surabaya) Alumni Ponpes Murid Syaikh Muqbil Bin Hadi Al Wadi’i, Dammaj, Yaman. Alamat : Masjid Abu Bakar Ash-Shiddiq, Jl. Jojoran 1 Blok K no. 18 Telp. (031) 5921921;

· Al Ustadz Zuhair Syarif (mukim di Bengkulu). Alamat : d/a Padang Jaya RT3/4 Bengkulu Utara 38657 Telp. (0737)522412

 

sumber : https://ummatiummati.wordpress.com/2011/02/08/inilah-daftar-sebagian-para-ustadz-penyebar-wahhabisme-di-indonesia/

 
Leave a comment

Posted by pada Maret 10, 2011 in Uncategorized

 

Hukum Bisnis Warnet dan Play Station

Assalamu ‘alaikum

Ustadz, saya punya usaha warnet dan rental Play Station 2 (PS2), namun setelah 6 bulan saya jalankan usaha, saya merasa tidak tenang dengan hasil usaha tersebut hal ini dikarenakan di warnet suka ada yang buka situs porno dan di rental PS2 suka ada yang taruhan (walaupun tidak semua yang ke warnet itu buka situs porno dan yang datang ke rental PS2 itu taruhan). Yang jadi pertanyaan saya:

1. Bagaimana hukum usaha saya tersebut?
2. Bagaimana hukum uang yang saya peroleh dari dua usaha tersebut?
3. Apakah dengan berzakat, dapat membersihkan hasil dari usaha saya?
4. Kalau dua usaha saya tersebut tidak baik, apa yang harus saya lakukan agar Allah memberikan petunjuk untuk mendapatkan usaha lain?

Mohon penjelasannya ustadz agar saya menjadi tenang dalam berusaha dan bisa memberikan rizki yang baik pada keluarga. Terima kasih.

Wassalamu ‘alaikum

Amir

Jawaban:

[A]

Alhamdulillah, shalawat dan salam semoga senantiasa dilimpahkan kepada Nabi Muhammad, keluarga dan sahabatnya.

Saudara Amir, semoga Allah Ta’ala senantiasa melimpahkan kerahmatan kepada saudara dan keluarga. Menanggapi pertanyaan saudara, maka perlu diketahui bahwa sebelumnya pertanyan serupa juga pernah diajukan melalui forum ini. Yaitu pertayaan tentang pengusaha yang menyewakan webhosting. Oleh karena itu pada kesempatan ini saya kirimkan ulang jawaban yang pernah saya sampaikan ketika itu kepada saudara:

[Pertanyaan]

Assalaamu’alaikum wa rahmatullah wa barakaatuh

[1] Bagaimanakah hukum membuka bisnis jasa webhosting?

Pada bisnis ini, orang-orang kita berikan space (tempat) untuk menaruh datanya supaya bisa diakses di seluruh dunia via internet. Pada umumnya, orang banyak menyewa space untuk keperluan pribadi, maupun keperluan bisnisnya.

Yang jadi masalah, kadang ada yang menyalahgunakannya space yang disewa untuk keperluan yang menyelisihi syariat, seperti tempat upload file-file gambar dan video terlarang, mp3-mp3 musik (dan software curian), dsb. Apakah haram? karena kemungkinan penyalahgunaan tersebut, seperti dijelaskan di atas.

Apakah halal? karena yang disewakan tempatnya,penggunaan tergantung penyewa.

* Pertanyaan yang sama berlaku jg untuk bisnis jasa telekomunikasi (seperti: operator seluler), yang boleh dikatakan banyak dipakai keperluan pribadi yang mubah, dakwah, bisa juga dipakai pacaran, deal bisnis haram, dst.

[2] Andai sudah jalan bisnisnya, sebagai pengelola web hosting, apakah kita diperbolehkan untuk “mengintip” data-data yang dimiliki para penyewa, dengan tujuan memonitor file yang dititipkan kepada kita? Ataukah dibiarkan saja tidak dipantau, dengan acuan semua tanggung jawab pemakaian space hosting adalah oleh penyewa?

* Pihak penyewa hampir bisa dipastikan akan keberatan jika diperiksa, dan secara adat dan bisnis hal ini tidaklah etis. Kalau di dunia nyata, analoginya seperti menyewakan kamar kost tetapi “mengintip” apa saja yang dilakukan penyewa.

[3] Andai sudah jalan, bagaimana langkah preventif yang sebaiknya dilakukan?

Apakah dari pihak pengelola bisnis cukup memberi halaman peraturan untuk tidak menyalahgunakan space hosting (halaman terms of service) sudah cukup?

Contoh: http://www.ardhosting.com/term_of_service.php

Ataukah tetap harus memonitor satu per satu setiap akun yang ada?

Best regards,

Haryo Prabowo

[Jawaban]

Wa’alaikumussalam warahmatullah wabarakatuh.

Alhamdulillah, shalawat dan salam semoga terlimpahkan kepada Nabi Muhammad, keluarga dan sahabatnya.

Saudara Haryo Prabowo, semoga Allah melimpahkan kerahmatan dan keberkahan kepada anda sekeluarga.

Agama Islam yang anda cintai ini, telah mengajarkan kepada umatnya untuk senantiasa menjadi umat yang bersatu, bahu membahu, sehingga sebagian dari mereka turut merasakan penderitaan dan kebahagiaan saudaranya sesama muslim.

إِنَّمَا الْمُؤْمِنُونَ إِخْوَةٌ

“Sesungguhnya orang-orang mu’min adalah bersaudara.” (Qs. Al Hujuraat: 10)

Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dalam banyak haditsnya juga menegaskan akan hal ini, diantaranya sebagaimana yang disebutkan pada hadits berikut:

عن النعمان بن بشير رضي الله عنه قال: قال رسول الله صلى الله عليه و سلم :مثل المؤمنين في توادهم وتراحمهم وتعاطفهم مثل الجسد إذا اشتكى منه عضو تداعى له سائر الجسد بالسهر والحمى. رواه مسلم

Dari sahabat Nu’man bin Basyir radhiallahu ‘anhu ia menuturkan: Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Perumpamaan kecintaan, kasih saying, dan bahu-membahu kaum mukminin bak satu tubuh, bila ada anggota tubuh itu yang menderita, niscaya anggota tubuh lainnya akan sama-sama merasakan susah tidur dan demam.” (Riwayat Muslim)

Imam An Nawawi rahimahullah berkata: “Hadits ini amat tegas nan jelas menunjukkan akan betapa agungnya hak-hak sesama umat islam, dan menganjurkan agar mereka saling menyayangi, berlemah-lembut, saling membantu dalam hal-hal yang bukan merupakan perbuatan dosa atau hal-hal yang dibenci.” (Syarah Muslim, oleh Imam An Nawawi 16/139)

Pada hadits lainnya, beliau bersabda:

لا تحاسدوا ولا تناجشوا ولا تباغضوا ولا تدابروا ولا يبع بعضكم على بيع بعض وكونوا عباد الله إخوانا، المسلم أخو المسلم لا يظلمه ولا يخذله ولا يحقره. متفق عليه

“Janganlah engkau saling hasad, saling menaikkan penawaran barang (padahal tidak ingin membelinya), saling membenci, saling merencanakan kejelekan, sebagian dari melangkahi pembelian sebagian lainnya. Hendaknya kamu menjadi hamba-hamba Allah yang saling bersaudara. Setiap muslim adalah saudara muslim lainnya. Tidak layak baginya untuk menzhalimi saudaranyanya, dan tidak pula berdiam diri menyaksikan saudaranya dianiaya orang lain. Dan tidak layak pula baginya untuk meremahkan saudaranya.” (Muttafaqun ‘alaih)

Pada hadits lain Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam memberikan gambaran yang lebih luas nan jelas tentang kepribadian yang seyogyanya dimiliki oleh setiap muslim.

الْمُسْلِمُ مَنْ سَلِمَ الْمُسْلِمُونَ مِنْ لِسَانِهِ وَيَدِهِ. متفق عليه

“Seorang muslim yang sejati ialah orang yang seluruh umat Islam merasa aman dari gangguan lisan dan tangannya.” (Muttafaqun ‘alaih)

Saudaraku! seorang muslim yang sejati adalah orang yang selalu berusaha sekuat tenaga guna merealisasikan dan menyebar luaskan setiap kebaikan. Inilah yang mendasari Islam mensyari’atkan dakwah, amar ma’ruf dan nahi mungkar, dan mengharamkan atas para ulama’ perbuatan menyembunyikan ilmu.

مَنْ كَتَمَ عِلْماً يَعْلَمُهُ جَاءَ يَوْمَ الْقِيَامَةِ مُلَجَّماً بِلِجَامٍ مِنْ نَارٍ. رواه أحمد وغيره وصححه الألباني

Barang siapa yang menyembunyikan ilmu yang telah ia kuasai, niscaya kelak pada hari kiamat ia akan dikekang dengan kekang dari api neraka.”(Riwayat Ahmad dan lainnya, dan hadits ini dinyatakan sebagai hadits shahih oleh Al Albani)

Sebagaiaman Islam juga mensyari’atkan kepada umatnya agar banyak-banyak bersedekah, membantu orang lain, dan lain sebagainya, sehingga mereka menjadi anggota masyarakat yang berguna, produktif dan senantiasa berlaku positif.

عَلَى كُلِّ مُسْلِمٍ صَدَقَةٌ، قِيلَ: أَرَأَيْتَ إِنْ لَمْ يَجِدْ؟ قَالَ: يَعْتَمِلُ بِيَدَيْهِ فَيَنْفَعُ نَفْسَهُ وَيَتَصَدَّقُ، قَالَ: قِيلَ: أَرَأَيْتَ إِنْ لَمْ يَسْتَطِعْ؟ قَالَ: يُعِينُ ذَا الْحَاجَةِ الْمَلْهُوفَ، قَالَ: قِيلَ لَهُ: أَرَأَيْتَ إِنْ لَمْ يَسْتَطِعْ؟ قَالَ: يَأْمُرُ بِالْمَعْرُوفِ أَوِ الْخَيْرِ، قَالَ: أَرَأَيْتَ إِنْ لَمْ يَفْعَلْ؟ قَالَ: يُمْسِكُ عَنِ الشَّرِّ فَإِنَّهَا صَدَقَةٌ. رواه متفق عليه

“Wajib atas setiap orang muslim untuk bersedekah.” Dikatakan kepada beliau: “Bagaimana bila ia tidak mampu?” Beliau menjawab: “Ia bekerja dengan kedua tangannya, sehingga ia menghasilkan kemanfaatan untuk dirinya sendiri dan (dengannya ia dapat) bersedekah.” Dikatakan lagi kepadanya: “Bagaiman bila ia tidak mampu juga?” Beliau menjawab: “Ia dapat membantu orang yang benar-benar dalam kesusahan.” Dikatakan lagi kepada beliau: “Bagaimana bila ia tidak mampu juga?” Beliau menjawab: “Ia memerintahkan yang ma’ruf atau kebaikan.” Penanya kembali berkata: “Bagaimana bila ia tetap saja tidak (mampu) melakukannya?” Beliau menjawab: “Ia menahan diri dari perbuatan buruk, maka sesungguhnya itu adalah sedekah.” (Muttafaqun ‘alaih)

Berdasarkan berbagai dalil ini dan juga dalil-dalil lainnya yang tidak saya sebutkan di sini, para ulama’ ahli fiqih menyatakan bahwa tidak dibenarkan bagi siapapun untuk mengadakan kegiatan atau amalan atau perniagaan yang dapat mengakibatkan keresahan, kemadharatan atau kerugian pada masyarakat banyak, baik kerugian dalam urusan agama atau urusan dunia mereka.

Dahulu para ulama’ ahli fiqih memfatwakan bahwa memperjual-belikan anggur kepada orang yang akan membuatnya sebagai minuman khamer, atau senjata pada waktu terjadi perang saudara antara umat Islam adalah haram. Walaupun anggur dan senjata adalah barang yang halal untuk diperjual-belikan, akan tetapi pada keadaan semacam ini para ulama’ mengharamkannya. Bukan karena para ulama’ merubah hukum anggur dan senjata dari halal menjadi haram. Akan tetapi fatwa itu bertujuan untuk mencegah terjadi kerusakan sosial dan agama masyarakat. (I’ilamul Muwaqi’in oleh Ibnul Qayyim 2/387, As Syarhul Mumti’ oleh Syeikh Ibnu Utsaimin 8/205-208, Majmu’ Fatawa Al Lajnah Ad Da’imah 13/30-76.)

Imam As Syafi’i berkata:

وأحب إلى له أن يحسن التوقي فلا يبيعه ممن يراه يتخذه خمرا

“Saya sangat menganjurkan kepada pemilik anggur agar bersikap waspada, sehingga ia tidaklah menjual anggurnya kepada orang yang diduga akan menjadikannya minuman khamer.” (Al Umm oleh Imam As Syafi’i 7/57)

Penjelasan Imam As Syafi’i ini selaras dengan hadits berikut:

لعن رسول الله صلى الله عليه و سلم في الخمر عشرة: عاصرها ومعتصرها وشاربها وحاملها والمحمولة إليه وساقيها وبائعها وآكل ثمنها والمشتري لها والمشتراة له. رواه الترمذي وابن ماجة وصححه الألباني

“Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melaknati berkaitan dengan khomer sepuluh orang: Pemerasnya, orang yang meminta untuk diperaskannya, peminumnya, pembawanya (distributornya), orang yang dibawakan kepadanya, penuangnya (pelayan yang mensajikannya), penjualnya, pemakan hasil jualannya, pembelinya, dan orang yang dibelikan untuknya.” (Riwayat At Tirmizi dan Ibnu Majah dan dishahihkan oleh Al Albany)

Penjelasan Imam As Syafi’i dan lainnya di atas, berlaku pula pada kasus saudara ini dan yang serupa misalnya pada penyewaan rumah, kendaraan atau lainnya. Saudara Haryo, anda adalah seorang mukmin, tentu menyadari bahwa saudara memiliki tanggung jawab iman dan tuntutan hati nurani sebagai seorang muslim untuk mencegah setiap kemaksiatan dan kemungkaran sebelum terjadi dan memeranginya setelah terjadi. Relakah bila ternyata harta kekayaan anda digunakan oleh orang, baik dengan melalui sewa atau lainnya untuk merusak agama saudara, mencemari pemikiran umat saudara dan bahkan mungkin juga keluarga anda.

Saudara Haryo! Coba anda bayangkan bila suatu hari anda memergoki buah hati, atau mungkin juga istri tercinta saudara sedang mengakses situs porno atau jaringan teroris atau yang serupa. Dan setelah anda usut, situs tersebut menggunakan jasa web hosting yang anda sewakan kepada salah satu pelanggan anda? Kira-kira apa perasaan saudara dan langkah apa yang akan saudara lakukan?

Pada kesempatan ini, saya merasa perlu untuk mengingatkan saudara-saudaraku seiman dan seakidah: Apapun perilaku anda terhadap saudara anda sesama muslim lainnya, niscaya anda akan mendapatkan balasan yang serupa. Bila sekarang anda tidak perduli dengan akibat dari perniagaan anda, maka orang lainpun akan memperlakukan anda dengan cara yang sama.

البِرُّ لاَ يَبْلَى وَالإِثْمُ لاَ يُنْسَى وَالدَّيَّانُ لاَ يَمُوتُ فَكُنْ كَمَا شِئْتَ كَمَا تَدِيْنُ تُدَانُ

“Kebajikan itu tak kan pernah lekang, dosa tak kan pernah terlupakan, dan Allah Yang Maha Kuasa tak kan pernah mati, karenanya berlaku sesukamu, karena sebagaimana engkau berperilaku, maka demikian pulalah engkau akan diperlakukan.”

Benar, dalam etika perniagaan zaman sekarang yang nota bene berkiblat kepada etika perniagaan dunia barat menganggap bahwa mengintip/mengawasi pelanggan web hosting tidak dapat diterima, akan tetapi akankah etika barat itu mengalahkan seruan iman dan tanggung jawab di hadapan Allah? Terlebih-lebih sebenarnya anda memiliki wewenang secara hukum perdata yang berlaku dimana saja, untuk mengawasi penggunaan layanan web hosting anda, karena anda telah menuangkannya kriteria/persyaratan anda dalam amar perjanjian sewa.

Menurut predeksi saya, anda telah menyesuaikan harga jual/sewa anda dengan mempertimbangkan berbagai persyaratan yang anda buat. Semakin banyak persyaratan anda, maka harganyapun semakin murah, dan semakin longgar persyaratan anda, maka harganyapun semakin mahala. Karenanya bila pelanggan anda melanggar persyaratan yang telah disepakati, berarti anda telah dirugikan. Bukan hanya kerugian di akhirat, bahkan di duniapun anda rugi.

Saudaraku! Coba anda bayangkan andai anda menyewakan satu rumah atau gedung kepada seseorang, dan anda telah mensyaratkan agar gedung itu tidak digunakan sebagai gereja atau diskotik. Ternyata di kemudian hari -tanpa seizin dari anda- penyewa menyalahi kesepakatan dan menjadikan rumah anda sebagai gereja atau tempas prostitusi, atau tempat perjudian, atau praktek aborsi dan yang serupa. Masihkan saudara akan berdalil dengan etika perniagaan barat ini dan mengorbankan perasaan dan tuntutan iman anda?

Sebagai solusinya, anda berhak memberikan teguran kepada pelanggan anda, dan bila ia tidak menggindahkan teguran anda, maka anda berhak memutuskan akad sewanya. Bila pemutusan ini tidak mungkin dilakukan karena suatu hal, maka untuk selanjutnya anda dapat menolak perpanjangan sewanya.

Ini yang dapat saya sampaikan, semoga bermanfaat, wallahu a’alam bisshowab.

Wassalamu’alaikum warahmatullah

Catatan Redaksi:
URL Tanya Jawab tentang usaha webhosting di atas dapat diakses pada link:
http://pengusahamuslim.com/fatwa-perdagangan/tanya-jawab/588-hukum-bisnis-webhosting.html

[B]

Adapun usaha kedua yang saudara miliki yaitu menyewakan Play Station 2, maka pada asalnya adalah mubah, karena bermain, dan berekreasi itu adalah hal yang mubah, asalkan pada permainan yang disediakan pada Play Station saudara tidak ada yang melanggar batasan-batasan syari’at. Akan tetapi bila itu dilakukan berlebihan, maka tentu berubah menjadi suatu hal yang tercela.

Yang demikian itu dikarenakan waktu manusia adalah nikmat dari Allah. Bahkan waktu yang saudara miliki adalah kehidupan saudara. Dengan demikian bila kehidupan saudara ini banyak diisi dengan permainan, yang tidak mendatangkan keuntungan dan manfaat, baik dalam urusan dunia atau akhirat, tentu itu adalah kerugian yang sangat besar.

Betapa tidak, umur kita, sirna begitu saja, tanpa ada keuntungan yang kita peroleh atau pahala yang kita torehkan dalam lembar catatan amal kita. Padahal, kelak pada hari qiyamat, saudara akan dimintai pertanggungan jawab atas waktu saudara.

لاَ تَزُولُ قَدَمَا ابْنِ آدَمَ يَوْمَ الْقِيَامَةِ مِنْ عِنْدِ رَبِّهِ حَتَّى يُسْأَلَ عَنْ خَمْسٍ: عَنْ عُمْرِهِ فِيمَا أَفْنَاهُ وَعَنْ شَبَابِهِ فِيمَا أَبْلاَهُ وَمَالِهِ مِنْ أَيْنَ اكْتَسَبَهُ وَفِيمَ أَنْفَقَهُ وَمَاذَا عَمِلَ فِيمَا عَلِمَ. رواه الترمذي وصححه الألباني

“Kelak pada hari kiamat, kedua kaki setiap anak Adam tidaklah akan beranjak dari hadapan Rabb-nya hingga ia dimintai pertanggung jawaban atas lima hal:

1. Untuk urusan apa ia menghabiskan umurnya.
2. Dengan apa ia mengisi masa mudanya.
3 & 4. Harta bendanya, dari mana ia mendapatkannya dan untuk apa ia membelanjakannya.
5. Dan apa yang ia lakukan dengan ilmu yang telah ia peroleh. (Riwayat At Tirmizy dan dinyatakan sebagai hadits shahih oleh Al Albani)

Oleh karena itu, walaupun usaha saudara pada asalnya adalah halal, saudara memiliki tanggung jawab moral secara syari’at untuk mengingatkan pelanggan saudara agar tidak terlalu banyak mengisi waktunya dengan permainan. Hendaknya mereka menggunakan waktu kosong mereka dengan hal-hal yang lebih berguna, baik dalam urusan agama atau dunia mereka.

Sebagaimana saudara juga memiliki kewajiban untuk menegakkan amar ma’ruf dan nahi mungkar di tempat saudara berada, baik itu di rumah, tempat usaha, atau bahkan di mana saja saudara berada.

مَنْ رَأَى مِنْكُمْ مُنْكَرًا فَلْيُغَيِّرْهُ بِيَدِهِ فَإِنْ لَمْ يَسْتَطِعْ فَبِلِسَانِهِ فَإِنْ لَمْ يَسْتَطِعْ فَبِقَلْبِهِ وَذَلِكَ أَضْعَفُ الإِيمَانِ. رواه مسلم

“Barang siapa dari kalian menyaksikan kemungkaran, maka hendaknya ia merubah/mengingkarinya dengan kekuatan, dan bila ia tidak kuasa melakukannya, maka hendaknya ia merubahnya dengan lisan, dan bila ia juga tidak kuasa melakukannya, maka hendaknya ia merubahnya dengan hatinya, dan itu adalah keimanan yang paling lemah.” (Riwayat Muslim)

Saudaraku! Para ulama’ telah menjelaskan bahwa merubah kemungkaran dengan kekuatan dapat diterapkan oleh setiap orang yang memiliki kekuasaan. Kepala rumah tangga di dalam rumahnya, kepala desa di desanya dan setiap orang yang memiliki kekuasaan pada wilayah kekuasaannya.

Demikian halnya dengan saudara! Saudara memiliki kekuasaan pada tempat usaha saudara. Dengan demikian saudara memiliki wewenang dan kewajiban untuk merubah setiap kemungkaran yang terjadi padanya. Dengan mudah saudara menegur bahkan melarang orang yang hendak melakukan perjudian di tempat usaha saudara. Dan bila mereka tidak menggubris teguran saudara, maka saudara memiliki hak untuk menghentikan penyewaan dan bahkan melaporkan mereka kepada pihak berwenang atau kepolisian.

Demikian yang dapat saya sampaikan pada kesempatan ini, semoga Allah Ta’ala melimpahkan keberkahan kepada saudara. Wallahu a’alam bisshawab.

Ustadz Muhammad Arifin Badri, M.A.
Sumber: www.pengusahamuslim.com

 
Leave a comment

Posted by pada Maret 9, 2011 in Uncategorized

 

Janganlah Memakai Kain / Celana Di Bawah Mata Kaki (Isbal)

Segala Puji Bagi Allah Subhanahu wa Ta’ala Rabb semesta alam. Aku bersaksi tiada yang berhak diibadahi selain Allah Subhanahu wa Ta’ala tidak ada sekutu bagi-Nya. Dan Aku bersaksi bahwa Muhammad adalah hamba dan utusan Allah Subhanahu wa Ta’ala. Semoga Allah Subhanahu wa Ta’ala memberikan shalawat kepada beliau, keluarganya, sahabatnya dan orang yang mengikuti sunnah-sunnah beliau serta orang yang mendapatkan hidayah dengan bimbingan beliau hingga hari akhir.

Setelah itu, merupakan suatu kewajiban bagi muslimin untuk mencintai Rasulullah Shalallahu ‘alaihi wa sallam, menta’ati beliau dengan melaksanakan perintah-perintahnya dan menjauhi larangan-larangannya serta membenarkan berita yang dibawa beliau. Itu semua bisa menunjukkan realisasi Syahadat Laa ilaha ila Allah dan Muhammad Rasulullah. Dengan itu dia bisa mendapatkan pahala dan selamat dari hukuman Allah Subhanahu wa Ta’ala.

Tanda dan bukti hal itu adalah dengan terus komitmen melaksanakan simbol-simbol Islam, dalam bentuk perintah, larangan, penerangan, ucapan, keyakinan maupun amalan. Dan hendaklah dia mengatakan : “sami’na wa atha’na (kami mendengar dan taat)”.

Diantara hal itu adalah membiarkan jenggot (tidak mencukurnya) dan memendekkan pakaian sebatas kedua mata kaki yang dilakukan karena ta’at kepada Allah Subhanahu Wa Ta’ala dan Rasul-Nya serta mengharapkan pahala dari Allah Subhanahu wa Ta’ala dan takut pada hukumanNya.

Kalau kita mau memeperhatikan kebanyakan orang semoga Allah Subhanahu wa Ta’ala memberi hidayah kepada mereka dan membimbing mereka kepada kebenaran ? akan didapati mereka melakukan perbuatan Isbal (menurunkan pekaian di bawah mata kaki) pada pakaian dan bahkan sampai terseret di atas tanah. Itu adalah perbuatan yang mengandung bahaya besar, karena menentang perintah Allah Subhanahu Wa Ta’ala dan Rasul-Nya dan itu adalah sikap menantang, pelakunya akan mendapat ancaman keras.

Isbal dianggap salah satu dosa besar yang diancam dengan ancaman yang keras. Beranjak dari kewajiban untuk saling tolong menolong dalam kebaikan dan taqwa, saling nasehat menasehati dengan kebenaran, menginginkan agar saudara-saudaraku kaum muslimin mendapat kebaikan dan karena takut kalau mereka tertimpa hukuman yang buruk akibat mayoritas orang melakukan maksiat.

Saya kumpulkan risalah ini berkaitan dengan tema Isbal dan berisi anjuran untuk memendekkan pakaian hingga diatas kedua mata kaki bagi pria serta berisi ancaman bagi yang melakukan Isbal dan memanjangkan melewati mata kaki.

Larangan untuk melakukan Isbal adalah larangan yang bersifat umum,apakah karena sombong atau tidak. Itu sama saja dengan keumuman nash. Tapi, bila dilakukan karena sombong maka hal itu lebih keras lagi kadar keharamannya dan lebih besar dosanya .

Isbal adalah suatu lambang kesombongan dan orang yang memiiki rasa sombong dalam hatinya walaupun seberat biji dzarrah tidak akan masuk surga, sebagaimana yang diterangkan dalam hadist yang diriwayatkan oleh Imam Muslim.

Maka wajib bagi seorang muslim untuk menyerah dan tunduk dan mendengar dan taat kepada perintah Allah Subhanahu wa Ta’ala dan Rasulullah sebelum kematian datang menunjunginya, bila samapai demikian ia akan menemukan ancaman yang dulu telah disampaikan kepadanya. Ketika itu dia menyesal dan tidak ada manfaat penyesalan di waktu itu.

Wajib baginya untuk bertaubat kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala dari maksiat isbal (memanjangkan celana) dan maksiat lainnya. Hendaklah ia memendekkan pakaiannya di atas kedua mata kaki dan menyesali apa yang telah dia lakukan selama hidupnya.

Dan hendaklah ia bertekad dengan sungguh-sungguh untuk tidak mengulangi maksiat-maksiat di sisa umurnya yang singkat ini. Allah Subhanahu wa Ta’ala akan menerima taubat bagi orang yang mau bertaubat. Seorang yang bertaubat dari suatu dosa seperti orang yang tidak memiliki dosa.

Risalah ini diambil dari ayat Allah Subhanahu wa Ta’ala dan sabda Rasulullah serta ucapan para peneliti dari kalangan Ulama. Saya mohon kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala agar ia memberi manfaat risalah ini kepada penulisnya, atau pencetaknya, atau pembacanya, atau pendengarnya. Dan saya memohon kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala agar ia menjadikan amalan ini ikhlas untuk mengharap waahnya yang mulia dan menjadi sebab untuk mencari kebahagian sorga yang nikmat.

Dan saya berharap agar Allah Subhanahu wa Ta’ala memberi hidayah kepada Muslim yang masih melakukan Isbal pada pakaian mereka unuk melaksanakan sunnah Nabi mereka, Muhammad Ibn Abdullah, yaitu dengan memendekkannya. Dan saya berharap agar Allah Subhanahu wa Ta’ala menjadikan mereka sebagai orang orang yang membimbing lagi mendapatkan hidayah. Semoga salawat dan salam tercurah pada Nabi kita, Muhammad, keluarganya, dan sahabatnya dan segala puji hanya bagi Allah Subhanahu wa Ta’ala Rabb Semesta alam.

Larangan Melakukan Isbal Pada Pakaian

Segala puji bagi Allah Subhanahu wa Ta’ala yang telah memberikan nikmat kepada para hambanya berupa pakaian yang menutup aurat-aurat mereka dan memperindah bentuk mereka.

Dan ia telah menganjurkan untuk memakai pakaian takwa dan mengabarkan bahwa itu adalah sebaik-baiknya pakaian.

Saya bersaksi tidak ada yang diibadahi selain Allah Subhanahu wa Ta’ala yang maha Esa. Tiada sekutu baginya miliknya segenap kekuasan di langit dan di bumi dan kepadanya kembali segenap makhluk di hari Akhir. Dan saya bersaksi bahwa Muhammad itu ialah utusan Allah Subhanahu wa Ta’ala. Dan tidak ada satupun kebaikan kecuali telah diajarkan beliau kepada ummatnya. Dan tidak ada suatu kejahatan kecuali telah diperingatkan beliau kepada ummatnya agar jangan mlakukannya. Semuga Shalawat serta Salam tercurah kepada beliau, keluarganya, dan para sahabatnya dan orang yang berjalan di atas manhaj Beliau dan berpegang kepda sunnah beliau.

“Wahai kaum muslimin, bertakwalah kalian kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala ta’ala. Allah Subhanahu wa Ta’ala telah berfirman : ” Wahai anak Adam, sesungguhnya Kami telah menurunkan kepada kalian pakaian untuk menutupi aurat kalian dan pakaian indah itu perhiasan. Dan pakaian taqwa itulah yang paling baik. Yang demikian itu adalah sebagian dari tanda kebesaran Allah Subhanahu wa Ta’ala mudah mudahan mereka selalu ingat.” (QS Al A’raf -26)

Allah Subhanahu wa Ta’ala memberikan nikmat kepada para hambaNya berupa pakaian dan keindahan. Dan pakaian yang dimaksudkan oleh ayat ini ialah pakaian yang menutupi aurat. Dan ar riisy yang dimaksud ayat ini adalah memperindah secara dlohir. maka pakaian adalah suatu kebutukan yang penting, sedangkan ar riisy adalah kebutuhan pelengkap.

Imam Ahmad meriwatkan dalam musnadnya, beliau berkata :

Abu Umamah pernah memakai pakaian baru, ketika pakaian itu lusuh ia berkata : “Segala puji bagi Allah Subhanahu wa Ta’ala yang telah memberikan pakai ini kepadaku guna menutupi auratku dan memperindah diriku dalam kehidupanku”, kemudian ia berkata : aku mendengar Umar Ibn Khattab berkata : Rasulullah bersabda : “Siapa yang mendapatkan pakaian baru kemudian memakainya. Dan kemudian telah lusuh ia berkata segala puji bagi Allah Subhanahu wa Ta’ala yang telah memberikan pakaian ini kepadaku guna menutupi auratku dan memperindah diriku dalam kehidupanku dan mengambil pakaian yang lusuh dan menyedekahkannya, dia berada dalam pengawasan dan lindungan dan hijab Allah Subhanahu wa Ta’ala, hidup dan matinya.” (HR Ahmad, Tirmidzi dan Ibn Majah. Dan Turmudzi berkata hadis ini gharib )

Ketika Allah Subhanahu wa Ta’ala telah memberikan pakaian tubuh yang digunakan untuk menutup aurat, membalut tubuh dan memperindah bentuk, Allah Subhanahu wa Ta’ala memperingatkan bahwa ada pakaian yang lebih bagus dan lebih banyak faedahnya yaitu pakaian taqwa. Yang pakaian taqwa itu ialah menghiasi diri dengan berbagai keutamaan-keutamaan.

Dan membersihkan dari berbagai kotoran. Dan pakaian taqwa adalah tujuan yang dimaukan. Dan siapa yang tidak memakai pakaian taqwa, tidak manfaat pakaian yang melekat di tubuhnya.

Bila seseorang tidak memakai pakaian taqwa, berarti ia telanjang walaupun ia berpakaian

Maksudnya :

Pakaian yang disebut tadi adalah agar kalian agar mengingat nikmat Allah Subhanahu Wa Ta’ala dan menyukurinya. Dan hendaknya kalian ingat bagaimana kalian butuh kepada pakaian dhahir dan bagaimana kalian butuh kepada pakaian batin. Dan kalian tahu faedah pakaian batin yang tidak lain adalah pakaian taqwa.

Wahai para hamba Allah Subhanahu wa Ta’ala, sesungguhnya pakaian adalah salah satu nikmat Allah Subhanahu wa Ta’ala kepada para hambanya yang wajib disyukuri dan dipuji. Dan pakaian itu memiliki beberapa hukum syariat yang wajib diketahui dan diterapkan. Para pria memiliki pakaian khusus dalam segi jenis dan bentuk.

Wanita juga memiliki pakaian khusus dalam segi jenis dan bentuk. Tidak boleh salah satunya memakai pakaian yang lain. Karena Allah Subhanahu wa Ta’ala telah melaknat laki-laki yang meniru wanita dan wanita yang meniru laki laki.(HR Bukhari, Abu Daud, Turmudzi dan Nasa’i).

Dan Nabi juga bersabda : “Semoga Allah Subhanahu wa Ta’ala melaknat wanita yang memakai pakaian laki-laki dan laki-laki yang memakai pakaian wanita.”( HR Ahmad, Abu Daud, Nasa’I, Ibnu Majah, dan Ibnu Hiban dan beliau mensahihkannya, serta Al Hakim, beliau berkata : Hadits ini shahih menurut syarat Muslim).

Haram bagi pria untuk melakukan Isbal pada sarung, pakian, dan celana. Dan ini termasuk dari dosa besar.

Isbal adalah menurunkan pakaian di bawah mata kaki. Allah Subhanahu wa Ta’ala telah berfirman : “Dan janganlah engkau berjalan diatas muka bumi ini dengan sombong, karna sesungguhnya Allah Subhanahu wa Ta’ala tidak suka kepada setiap orang yang sombong lagi angkuh.“( Luqman: 18 )

Dari Umar Radiyallahu ‘anhu, ia berkata : Rasullulah Shalallahu ‘Alaihi Wassalam bersabda :

Siapa yang menyeret pakaiannya karena sombong, Allah Subhanahu wa Ta’ala tidak akan melihatnya di hari kiamat.” ( HR Bukhari dan yang lainnya ).

Dan dari Ibnu umar juga, Nabi bersabda :

Isbal berlaku bagi sarung, gamis, dan sorban. Barang siapa yang menurunkan pakaiannya karena sombong, tidak akan dilihat oleh Allah Subhanahu wa Ta’ala di hari kiamat.” ( Hr Abu Daud, Nasa’i, dan Ibnu Majah. Dan hadits ini adalah hadits yang sahih ).

Dari Abu Hurairah, dari Nabi Shalallahu ‘alaihi wa sallam, beliau bersabda :

Allah Subhanahu wa Ta’ala tidak akan melihat orang yang menyeret sarungnya karena sombong“. (Muttafaq ‘alaihi)

Dalam riwayat Imam Ahmad dan Bukhari dengan bunyi :

Apa saja yang berada di bawah mata kaki berupa sarung, maka tempatnya di Neraka.”

Rasullullah Shalallahu ‘alaihi Wassalam bersabda :

Ada tiga golongan yang tidak akan diajak bicara oleh Allah Subhanahu wa Ta’ala di hari kiamat. Tidak dilihat dan dibesihkan (dalam dosa) serta akan mendapatkan azab yang pedih, yaitu seseorang yang melakukan isbal (musbil), pengungkit pemberian, dan orang yang menjual barang dagangannya dengan sumpah palsu.” (Hr Muslim, Abu Daud, Turmudzi, Nasa’i, dan Ibnu Majah)

“Wahai para hamba Allah Subhanahu wa Ta’ala, dalam keadaan kita mengetahi ancaman keras bagi pelaku Isbal, kita lihat sebagian kaum muslimin tidak mengacuhkan masalah ini. Dia membiarkan pakaiannya atau celananya turun melewati kedua mata kaki. Bahkan kadang-kadang sampai menyapu tanah. Ini adalah merupakan kemungkaran yang jelas. Dan ini merupakan keharaman yang menjijikan. Dan merupakan salah satu dosa yang besar. Maka wajib bagi orang yang melakukan hal itu untuk segera bertaubat kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala dan juga segera menaikkan pakaiannya kepada sifat yang disyari’atkan.

Rasullullah Shalallahu ‘alaihi wa sallam bersabda :

Sarung seorang mukmin sebatas pertengahan kedua betisnya. Tidak mengapa ia menurunkan dibawah itu selama tidak menutupi kedua mata kaki. Dan yang berada dibawah mata kaki tempatnya di neraka. (HR Malik dalam Muwaththa’ ,dan Abu Daud dengan sanad yang sahih)

Ada juga pihak yang selain pelaku Isbal, yaitu orang-orang yang menaikan pakaian mereka di atas kedua lututnya, sehingga tampak paha-paha mereka dan sebagainya, sebagaimana yang dilakukan klub-klub olahraga, di lapangan-lapangan. Dan ini juga dilakukan oleh sebagian karyawan.

Kedua paha adalah aurat yang wajib ditutupi dan haram dibuka. Dari ‘Ali Radiyallahu ‘anhu, ia berkata : Rasullullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda :

Jangan engkau singkap kedua pahamu dan jangan melihat paha orang yang masih hidup dan juga yang telah mati.” (HR Abu Daud, Ibnu Majah, dan Al Hakim. Al Arnauth berkata dalam Jami’il Ushul 5/451 : “sanadnya hasan”)

Semoga Allah Subhanahu wa Ta’ala memberikan manfaat kepadaku dan anda sekalian melalui hidayah kitab-Nya. Dan semoga Allah Subhanahu wa Ta’ala menjadikan kita termasuk orang-orang yang mendengarkan ucapan yang benar kejadian mengikutinya. Allah Subhanahu wa Ta’ala Ta’ala berfirman :

Apa yang diberikan Rasul kepada kalian, maka terimalah dia. Dan apa yang dilarangnya bagi kalian, maka tinggalkanlah; dan bertaqwalah kalian kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala. Sesungguhnya Allah Subhanahu wa Ta’ala sangat keras hukuman-Nya (Al Hasyr : 7)

Hukum Menurunkan Pakaian ( Isbal ) Bagi Pria

Rasulullah bersabda :

Apa yang ada di bawah kedua mata kaki berupa sarung (kain) maka tempatnya di neraka” (HR.Bukhori)

Dan beliau berkata lagi ;

Allah Subhanahu wa Ta’ala tidak akan melihat orang yang menyeret sarungnya karena sombong“.

dan dalam sebuah riwayat yang berbunyi :

Allah Subhanahu wa Ta’ala tidak akan melihat di hari kiamat kepada orang-orang yang menyeret pakaiannya karena sombong.” (HR. Malik, Bukhari, dan Muslim)

dan beliau juga bersabda :

Ada 3 golongan yang tidak akan dilihat oleh Allah Subhanahu wa Ta’ala di hari kiamat, tidak dilihat dan tidak disucikan ( dari dosa) serta mendapatkan azab yang sangat pedih, yaitu pelaku Isbal (musbil), pengungkit pemberian dan orang yang menjual barang dagangannya dengan sumpah palsu.” (HR. Muslim, Ibn Majah, Tirmidzi, Nasa’i).

Musbil (pelaku Isbal) adalah seseorang yang menurunkan sarung atau celananya kemudian melewati kedua mata kakinya. Dan Al mannan yang tersebut pada hadist di atas adalah orang yang mengungkit apa yang telah ia berikan. Dan orang yang menjual barang dagangannya dengan sumpah palsu adalah seseorang yang dengan sumpah palsu ia mempromosikan dagangannya. Dia bersumpah bahwa barang yang ia beli itu dengan harga sekian atau dinamai dengan ini atau dia menjual dengan harga sekian padahal sebenarnya ia berdusta. Dia bertujuan untuk melariskan dagangannya.

Dalam sebuah hadist yang berbunyi :

Ketika seseorang berjalan dengan memakai prhiasan yang membuat dirinya bangga dan bersikap angkuh dalam langkahnya, Allah Subhanahu wa Ta’ala akan melipatnya dengan bumi kemudian dia terbenam di dalamya hingga hari kiamat. (HR. Mutafaqqun ‘Alaihi)

Rasulullah bersabda :

” Isbal berlaku pada sarung, gamis, sorban. Siapa yang menurunkan sedikit saja karena sombong tidak akan dilihat Allah Subhanahu wa Ta’ala pada hari kiamat.” (HR Abu Dawud dengan sanad Shohih).

Hadist ini bersifat umum. Mencakup pakaian celana dan yang lainnya yang yang masih tergolong pakaian. Rasulallah Shallallahu ‘alaihi wassalam mengabarkan dengan sabdanya ;

Sesungguhnya Allah Subhanahu wa Ta’ala tidak menerima shalat seseorang yang melakukan Isbal.” (HR. Abu Dawud dengan sanad yang shahih. Imam Nawawi mengatakan di dalam Riyadlush Sholihin dengan tahqiq Al Anauth hal: 358)

Melalui hadist-hadist Nabi yang mulia tadi menyatakan bahwa menurunkan pakaian di bawah kedua mata kaki dianggap sebagai suatu perkara yang haram dan salah satu dosa besar yang mendapatkan ancaman keras berupa neraka. Memendekkan pakaian hingga setengah betis lebih bersih dan lebih suci dari kotoran kotoran . Dan itu juga merupakan sifat yang lebih bertakwa kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala .

Oleh karena itu, wajib bagimu… wahai saudaraku muslimin…, untuk memendekkan pakaianmu diatas kedua mata kaki karena taat kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala dan mengharapkan pahala-Nya dengan mentaati Rasullullah .

Dan juga kamu melakukannya karena takut akan hukuman Allah Subhanahu wa Ta’ala dan mengharapkan pahala-Nya. Agar engkau menjadi panutan yang baik bagi orang lain. Maka segeralah bertaubat kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala dengan melakkukan taubat nasuha (bersungguh-sungguh) dengan terus melaksanakan ketaatan kepada-Nya. Dan hendaknya engkau telah menyesal atas apa yang kau perbuat.

Hendaknya engkau sungguh-sungguh tidak untuk tidak megulangi perbuatan maksiat kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala dimasa mendatang, karena Allah Subhanahu wa Ta’ala menerima taubat orang yang mau bertaubat kepada-Nya, karena ia maha Penerima Taubat lagi maha Penyayang.

Ya Allah Subhanahu wa Ta’ala, terimalah taubat kami, sungguhnya engkau maha Penerima Taubat lagi maha Penyayang.”

“Ya Allah Subhanahu wa Ta’ala berilah kami dan semua saudara saudara kami kaum muslimin bimbingan untuk menuju apa yang engkau ridloi, karena sesungguh-Nya engkau maha Kuasa terhadap segala sesuatu. Dan semoga shalawat serta salam tercurahkan kepada Muhammad, keluarganya dan sahabatnya.”

Beberapa Fatwa Tentang Hukumnya Memanjangkan Pakaian Karena Sombong Dan Tidak Sombong

1. Pertanyaan :

Apakah hukumnya memanjangkan pakaian jika dilakukan karena sombong atau karena tidak sombong. Dan apa hukum jika seseorang terpaksa melakukakannya, apakah karena paksaan keluarga atau karena dia kecil atau karena udah menjadi kebiasaan ?

Jawab :

Hukumnya haram sebagaimana sabda Nabi :

Apa yang di bawah kedua mata kaki berupa sarung maka tempatnya di Neraka ” (HR.Bukhari dalam sahihnya )

Imam Muslim meriwayatkan dalam shahih Abu Dzar ia berkata: Rasulullah bersabda: ” Ada 3 golongan yang tidak akan dilihat oleh Allah Subhanahu wa Ta’ala di hari Kiamat, tidak dilihat dan tidak disucikan (dari dosa) serta mendapatkan azab yang sangat pedih, yaitu pelaku Isbal (musbil), pengungkit pemberian dan orang yang menjual barang dagangannya dengan sumpah palsu.” ( HR. Muslim, Ibn Majah, Tirmidzi, Nasa’i).

Kedua hadist ini semakna dengan mencakup musbil yang sombong atau karena sebab lain. Karena Rasulullah mengucapkan dengan bentuk umum tanpa mengkhususkan . Kalau ia melakukan karena sombong maka dosa yang ia lakukan akan lebih besar lagi dan ancamannya lebih keras, Rasulullah bersabda :”Allah Subhanahu wa Ta’ala tidak akan melihat orang yang menyeret sarungnya karena sombong“. (Muttafaq ‘alaihi)

Tidak boleh menganggap bahwa larangan melakukan Isbal itu hanya karena sombong saja, karena rasullullah tidak memberikan pengecualian hal itu dalam kedua hadist yang telah kita sebutkan tadi, sebagaiman juga beliau tidak memberikan pengecualian dalam hadist yang lain, Rasul bersabda : “Jauhilah olehmu Isbal, karena ia termasuk perbuatan yang sombong” (HR Abu Daud, Turmudzi dengan sanad yang shahih).

Beliau menjadikan semua perbuatan Isbal termasuk kesombongan karena secara umum perbuatan itu tidak dilakukan kecuali memang demikian. Siapa yang melakukannya tanpa diiringi rasa sombong maka perbuatannya bisa menjadi perantara menuju kesana. Dan perantara dihukumi sama dengan tujuan . dan semua perbuatan itu adalah perbuatan berlebihan lebihan dan mengancam terkena najis dan kotoran.

Oleh karena itu Umar Ibn Khatab melihat seorang pemuda berjalan dalam keadaan pakaiannya menyeret di tanah, ia berkata kepadanya : “Angkatlah pakaianmu, karena hal itu adalah sikap yang lebih taqwa kepada Rabbmu dan lebih suci bagi pakaianmu ( Riwayat Bukhari lihat juga dalam al Muntaqo min Akhbaril Musthafa 2/451 )

Adapun Ucapan Nabi kepada Abu Bakar As Shiddiq ketika ia berkata :

Wahai Rasulullah, sarungku sering melorot (lepas ke bawah) kecuali aku benar-benar menjaganya. Maka beliau bersabda :”Engkau tidak termasuk golongan yang melakukan itu karena sombong.” (Muttafaq ‘alaih).

Yang dimaksudkan oleh oleh Rasulullah bahwa orang yang benar-benar menjaga pakaiannya bila melorot kemudian menaikkannya kembali tidak termasuk golongan orang yang menyeret pakaiannya karena sombong. Karena dia (yang benar-benar menjaga ) tidak melakukan Isbal. Tapi pakaian itu melorot (turun tanpa sengaja) kemudian dinaikkannya kembali dan menjaganya benar-benar. Tidak diragukan lagi ini adalah perbuatan yang dimaafkan.

Adapun orang yang menurunkannya dengan sengaja, apakah dalam bentuk celana atau sarung atau gamis, maka ini termasuk dalam golongan orang yang mendapat ancaman, bukan yang mendapatkan kemaafan ketika pakaiaannya turun. Karena hadits-hadits shahih yang melarang melakukan Isbal besifat umum dari segi teks, makna dan maksud.

Maka wajib bagi setiap muslim untuk berhati-hati terhadap Isbal. Dan hendaknya dia takut kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala ketika melakukannya. Dan janganlah dia menurunkan pakaiannya di bawah mata kaki dengan mengamalkan hadits-hadits yang shahih ini. Dan hendaknya juga itu dilakukan karena takut kepada kemurkaan Alllah dan hukuman-Nya. Dan Allah Subhanahu wa Ta’ala adalah sebaik-baik pemberi taufiq. (Fatwa Syaikh Abdul Aziz Ibn Abdullah Ibn Bazz dinukil dari Majalah Ad Da’wah hal 218).

Tidak Boleh Melakukan Isbal Sama Sekali

2. Pertanyaan:

Bila seeorang melakukan Isbal pada pakaiannya tanpa diiringi rasa sombong dan angkuh, apakah itu juga diharamkan baginya? Dan apaakah hukum Isbal itu juga berlaku pada lengan pakaian?

Jawab:

Isbal tidak boleh dilakukan secara mutlak berdasarkan sabda Rasulullah Shalallahu ‘alaihi wa sallam : “Apa yang berada di bawah mata kaki berupa sarung, maka itu tempatnya di neraka.” (HR Bukhari dalam shahihnya)

Dan juga karena sabda Rasulullah Shalallahu ‘alaihi wasallam dalam hadits yang diriwayatkan dari Jabir Ibn Sulaim: “Jauhilah Isbal olehmu, karena itu tergolong kesombongan.” (HR Abu Daud dan Turmudzi dengan sanad yang shahih)

Dan juga karena sabda Rasulullah Shalallahu ‘alaihi wasallam yang tsabit dari beliau:

Ada tiga golongan yang tidak akan diajak bicara oleh Allah Subhanahu wa Ta’ala pada hari kiamat, tidak dilihat dan tidak disucikan dari dosa serta mereka akan mendapat aazab yang sangat pedih, yaitu pelaku Isbal, pengungkit pemberian dan orang yang menjual barang dagangannya dengan sumpah palsu.” (HR Muslim dalam shahihnya)

Tidak ada beda apakah dia melakukan karena sombang atau tidak. Itu berdasarkan keumuman banyak hadits. Dan juga karena secara keumuman itu dilakukan karena sombong dan angkuh, walau dia tidak bermaksud demikian. Perbuataannya adaalah perantara menuju kesombongan dan keangkuhan.

Dan dalam perbuatan itu juga ada mengandung unsur meniru wanita dan mempermudah pakaian dikenai kotoran dan najis. Serta perbuatan itu juga menunjukkan sikap berlebih-lebihan. Siapa yang melakukannya karena sombong, maka dosanya lebih besar. Berdasarkan sabda Rasulullah Shalallahu ‘alaihi wasallam : “Siapa yang menyeret pakaiannya karena sombong, Allah tidak akan melihatnya di hari kiamat.” (HR Bukhari dan Muslim)

Adapun sabda Nabi Shalallahu ‘alaihi wasallam kepada Abu Bakar Ash Shiddiq Radliyallah’anhu ketika dia mengatakan kepada beliau bahwaa sarungnya sering melorot kecuali kalau dia benar-benar menjaganya:

Sesungguhnya engkau tidak termasuk orang yang melakukannya karena sombong.”(HR Bukhari dan Muslim)

Ini adalah bantahan bagi orang yang melakukannya, tapi berdalil dengan apa yang dilakukan Abu Bakar Ash Shiddiq. Bila dia memang benar-benar menjaganya dan tidak sengaja membiarkannya, itu tidak mengapa.

Adapun lengan baju, maka sunnahnya tidak melewati pergelangan?Dan Allah Subhanahu wa Ta’ala adalah sebaik-baik pemberi taufiq.(dari sumber yang sama hal.220)

Hukum Memanjangkan Celana

3. Pertanyaan:

Sebagian orang ada yang memendekkan pakaiannya di atas kedua mata kaki, tapi celananya tetap panjang. Apa hukum hal itu?

Jawab:

Isbal adalah perbuatan haram dan mungkar, sama saja apakah hal itu terjadi pada gamis atau sarung. Dan Isbal adalah yang melewati kedua mata kaki berdasarkan sabda Rasulullah Shalallahu ‘alaihi wasallam

Apa yang di bawah kedua mata kaki berupa sarung, maka tempatnya di neraka.” (HR Bukhari)

Dan beliau Shalallahu ‘alaihi wasallam juga bersabda: “Ada tiga golongan yang tidak akan diajak bicara oleh Allah Subhanahu wa Ta’ala pada hari kiamat, tidak dilihat dan tidak disucikan dari dosa serta mereka akan mendapat aazab yang sangat pedih, yaitu pelaku Isbal, pengungkit pemberian dan orang yang menjual barang dagangannya dengan sumpah palsu.” (HR Muslim dalam shahihnya)

Beliau juga bersabda kepaada sebagian para sahabatnya: “Jauhilah Isbal olehmu, karena itu termasuk kesombongan.” (HR Abu Daud dan Turmudzi dengan sanad yang shahih)

Hadits-hadits ini menunjukkan bahwa Isbal termasuk salah satu dosa besar, walau pelakunya mengira bahwa dia tidak bermaksud sombong ketika melakukannya, berdasarkan keumumannya. Adapun orang yang melakukannya karena sombong, maka dosanya lebih besar berdasarkan sabda Rasulullah Shalallahu ‘alaihi wasallam :

Siapa yang menyeret pakaiannya karena sombong, Allah Subhanahu wa Ta’ala tidak akan melihatnya di hari kiamat.” (HR Bukhari dan Muslim)

Karena perbuatan itu menggabung antara Isbal dan kesombongan. Kita mengharap kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala agar Dia memberi keampunan. Adapun ucapan Nabi Shalallaahu ‘alaihi wa sallam kepada Abu Bakr ketika dia berkata kepada Beliau:

Wahai Rasulullah Shalallahu ‘alaihi wasallam, sarungku sering turun kecuali kalau aku benar-benar menjaganya.” Maka Nabi Shallallaahu ‘alaihi wa sallam berkata kepadanya:” Engkau tidak termasuk orang yang melakukan hal itu karena sombong.” (HR Bukhari dan Muslim)

Hadits ini tidak menunjukkan bahwa Isbal boleh dilakukan bagi orang yang tidak karena sombong. Tapi hadits ini menujukkan bahwa orang yang sarungnya atau celananya melorot tanpa maksud sombong kemudian dia benar-benar menjaganya dan membetulkannya tidak berdosa. Adapun menurunkan celana di bawah kedua mata kaki yang dilakukan sebagian orang adalah perbuatan yang dilarang. Dan yang sesusai dengan sunnah adalah hendaknya gamis atau yang sejenisnya, ujungnya berada antara setengah betis sampai mata kaki dengan mengamalkan semua hadits-hadits tadi. Dan Allah Subhanahu wa Ta’ala adalah sebaik-baik pemberi taufiq (Dari sumber yang sama hal. 221).

4. Pertanyaan :

Apakah menurunkan pakaian melewati kedua matakaki (Isbal) bila dilakukan tanpa sombong didanggap suatu yang haram atau tidak ?

Jawab :

Menurunkan pakaian di bawah kedua mata kaki bagi pria adalah perkara yang haram. Apakah itu karena sombong atau tidak. Akan tetapi jika dia melakukannya karena sombong maka dosanya lebih besar dan keras, berdasarkan hadist yang tsabi dari Abu Dzar dalam Shahih Muslim, bahwa Rasulullah bersabda :

Ada tiga golongan yang tidak akan diajak bicara oleh Allah Subhanahu wa Ta’ala di hari kiamat, tidak dibersihkan dari dosa serta mereka akan mendapatkan azab yang pedih.”

Abu Dzarr berkata : “Alangkah rugi dan bangkrutnya mereka ya Rasulullah Shalallahu ‘alaihi Wassalam ! Beliau berkata: “(Mereka adalah pelaku Isbal, pengungkit pemberian dan orang yang menjual barangnya dengan sumpah palsu” ( HR Muslim dan Ashabus Sunan)

Hadis ini adalah hadist yang mutlak akan tetapi dirinci dengan hadist Ibnu umar, dari Nabi Shalallahu ‘alaihi wasallam, beliau bersada :

Siapa yang menyeret pakaiannya karena sombong tidak akan dilihat oleh Allah Subhanahu wa ta’ala pada hari kiamat.”(HR Bukhari)

Kemutlakan pada hadist Abu Dzar dirinci oleh hadist Ibnu Umar, jika dia melakukan karena sombong Allah Subhanahu wa Ta’ala tidak akan melihatnya, membersihkannya dan dia akan mendapatkan azab sangat pedih. Hukuman ini lebih berat dari pada hukuman bagi orang yang tidak menurunkan pakaian tanpa sombong. Karena Nabi berkata tentang kelompok ini dengan:

Apa yang berada dibawah kedua mata kaki berupa sarung maka tempatnya di neraka” (HR Bukhari dan Ahmad)

Ketika kedua hukuman ini berbeda, tidak bisa membawa makna yang mutlak kepada pengecualian, karena kaidah yang membolehkan untuk megecualikan yang mutlak adalah dengan syarat bila kedua nash sama dari segi hukum.

Adapun bila hukum berbeda maka tidak bisa salah satunya dikecualaikan dengan yang lain. Oleh karena ini ayat tayammum yang berbunyi :

Maka sapulah wajah-wajah kalian dan tangan-tangan kalian dengan tanah itu.” (Al Maidah :6).

Tidak bisa kita kecualikan dengan ayat wudlu yang berbunyi :

Maka basuhlah wajah wajah kalian dan tangan tangan kalian sampai siku. ( Al Maidah : 6).

Maka kita tidak boleh melakukan tayammum sampai kesiku. Itu diriwayatkan oleh Malik dan yang lainnya dari dari Abu Said Al Khudri bahwa Nabi bersabda :

Sarung seseorang mukmin sampai setengah betisnya. Dan apa yang berada dibawah mata kaki, maka tempatnya di neraka. Dan siapa yang menyeret pakaiannya karena sombong maka Allah Subhanahu wa Ta’ala tidak akan melihatnya.”

Disini Nabi menyebutkan dua contoh dalam hukum kedua hal itu , karena memang hukum keduanya berbeda. Keduanya berbeda dalam perbuatan, maka juga berbeda dalam hukum. Dengan ini jelas kekeliruan dan yang mengecualikan sabda Rasulullah ;

Apa yang dibawah mata kaki tempatnya dineraka.”

Dengan sabda beliau :

Siapa yang menyeret pakaiannya karena sombong, tidak akan dilihat oleh Allah Subhanahu wa Ta’ala.”

Memang ada sebagian orang yang bila ditegur perbuatan Isbal yang dilakukannya, dia berkata: Saya tidak melakuakan hal ini karena sombong .

Maka kita katakan kepada orang ini : Isbal ada dua jenis, yaitu jenis hukumnnya ; adalah bila seseorang melakukannya karena sombong maka dia tidak akan diajak bicara oleh Allah Subhanahu wa Ta’ala dan mendapatkan siksa yang sangat pedih. berbeda dengan orang yang melakukan Isbal tidak karena sombong. orang ini akan mendapatkan adzab, tetapi ia masih di ajak bicara, dilihat dan dibersihkan dosanya. Demikian kita katakan kepadanya. (diambil dari As’ilah Muhimmah Syaikh Muhammad Ibn Soleh Utsaimin)

Dinukil dari kitab Tadzkiirusy Syabaab bimaa Jaa’a Fii Isbalits Tsiyab, Edisi Indonesia “Hukum Isbal” diterjemahkan oleh Al Ustadz Ali Ishmah al Maidani – Penerbit Adz Dzahabi Medan),

Dikutip dari http://darussalaf.co.id , Penulis: Syaikh Abdullah ibn Jurullah al Jurullah Rahimahullah , Judul asli: Hukum Memakai Kain Di Bawah Mata Kaki (Isbal)

Diarsipkan pada: http://qurandansunnah.wordpress.com/

 
Leave a comment

Posted by pada Maret 4, 2011 in Uncategorized

 

Menggulung Celana Dan Lengan Baju Ketika Sholat (al-Kaftu)

Di antara persoalan penting namun kurang diperhatikan oleh kalangan umat Islam terutama laki-laki yang semangatnya sedang membara baik yang pintar apalagi yang awam adalah masalah “Al Kaftu”. Padahal masalah ini adalah masalah yang sangat ditegaskan oleh Allah subhaanahu wa ta‘ala, Rasulullah shalallahu ‘alaihi wa sallam, dan para ulama Salaf.

Bahkan Imam Nawawi menjadikan bab tersendiri masalah larangan “Al Kaftu” ini dalam syarah muslimnya, yaitu Bab XLIV Anggota Sujud dan Larangan untuk Mengumpulkan Rambut dan Busana, serta Menyanggul Ketika Sholat. Begitu juga Walid bin Muhammad Nabih dalam Larangan Berpakaian Isbal.

Imam Nawawi dalam syarah muslimnya menulis : Al Kaftu adalah mengumpulkan atau menghimpun jadi satu.

Berdasarkan hadits:

“Dari ‘Abbas radiyallahu ‘anhu dia berkata,”Nabi shalallahu ‘alaihi wa sallam telah diperintah untuk sujud di atas tujuh (anggota badan) Dan beliau dilarang untuk menjadikan satu (mengumpulkan) rambut dan busananya.” Inilah riwayat Yahya. Abur Rabi’ menyebutkan (dengan menggunakan redaksi “Di atas tulang. Dan beliau dilarang untuk mengumpulkan rambut dan busannya. (ketujuh tulang yang dimaksud adalah) kedua telapak tangan, kedua lutut, kedua kaki, dan dahi.” (HR Muslim).

“Dari Ibnu Abbas radliyallahu ‘anhu dari Nabi shalallahu ‘alaihi wa sallam dia berkata,”Aku telah diperintahkan untuk bersujud di atas tujuh tulang dan supaya tidak mengumpulkan busana maupun rambut.” (HR. Muslim).

“Dari Ibnu ‘Abbas radliyallahu ‘anhu berkata,”Nabi shalallahu ‘alaihi wa sallam diperintahkan untuk bersujud di atas tujuh (anggota badan) Dan beliau dilarang untuk mengumpulkan rambut maupun busana.” (HR. Muslim).

“Dari Ibnu ‘Abbas radliyallahu ‘anhu bahwa Rasulullah shalallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,”Aku telah diperintahkan untuk bersujud di atas tujuh tulang: dahi (beliau sambil menunjuk (bagian tubuh) di atas hidung), kedua tangan, kedua kaki, dan kedua ujung kaki. Dan kami (dilarang) untuk mengumpulkan busana dan rambut.”

Maksudnya kami dilarang untuk menjadikan rambut dan busana menjadi satu untai. (HR. Muslim).

“Dari ‘Abdullah bin ‘Abbas radliyallahu ‘anhu bahwa Rasulullah shalallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,”Aku telah diperintahkan untuk bersujud di atas tujuh (anggota badan) Dan aku (dilarang untuk) mengumpulkan rambut dan busana. (Ketujuh anggota tubuh yang dimaksud adalah) dahi beserta hidung, kedua tangan, kedua lutut, dan kedua kaki.” (HR. Muslim).

Imam Nawawi menulis, : Para ulama telah bersepakat mengenai larangan mengerjakan sholat dengan mengangkat busana, dengan menyanggul rambut atau hal yang serupa.

Abu Ja’far Muhammad bin Jarir Ath Thabari mengatakan sebagai ijma’ ulama. Ibnul Mudzir telah menukil dari Hasan Al Bashri, bahwa siapa saja yang mengerjakan sholat dengan mengangkat busana dengan cara mengumpulkannya menjadi satu maupun menyanggul rambut ketika sholat maka dia harus mengulangi sholatnya. Sementara madzab mayoritas ulama menyebutkan larangan secara mutlak praktek (tidak peduli apakah seseorang melakukan secara sengaja hanya ketika sholat atau memang sebelumnya sudah.

Ad Dawudi berkata,”Larangan itu hanya berlaku ketika sholat.” Namun pendapat yang shahih adalah pendapat yang pertama. Pendapat itulah yang telah dinukil dari para sahabat dan generasi yang lain.

Dari penjelasan Imam Nawawi di atas dapat kita pahami bahwa menggulung celana dan pakaian / lengan baju ketika sholat karena kainnya panjang adalah perbuatan yang dilarang oleh Rasulullah shalallahu ‘alaihi wa sallam dan dalam hadits yang shahih diketahui juga bahwa sholat dengan celana atau kain sarung yang sampai menyentuh tempat sholat adalah perbuatan yang dilarang juga.

Sebagaimana tersebut dalam sebuah hadits, yaitu ;

“Dari Abu Hurairah radliyallahu ‘anhu : “Nabi shalallahu ‘alaihi wa sallam melarang seseorang menjulurkan kain ke tanah dan menutup mulutnya dalam sholat.” (H.R. Ahmad, Abu Dawud, At Tirmidzi, Ibnu Majah, dan Hakim)

Hadits Abu Hurairah tersebut menjelaskan larangan seseorang yang sholat dengan celana atau kain sarung yang menyentuh tanah/tempat sholat. Sementara Walid bin Muhammad Nabih dalam Larangan Berpakaian Isbal menulis : Dan termasuk Al Kaftu adalah menggulung celana dan lengan baju, mengangkat ghatrah atau syimaagh (kain berkotak berwarna merah putih, hitam putih dan sebagainya yang biasa dipakai oleh orang Arab penutup kepalanya), dan mengumpulkan rambut dan pakaian sebagian kepada sebagian yang lain, sebelum dan ketika (melaksanakan) sholat.

Sudah menjadi pengetahuan seorang muslim bahwa apa-apa yang dilarang oleh Rasulullah shalallahu ‘alaihi wa sallam sesungguhnya juga menjadi larangan Allah subhaanahu wa ta’ala. Sebagaimana Rasulullah shalallahu ‘alaihi wa sallam bersabada :

“Hampir-hampir seorang laki-laki bersandar di atas dipannya mengada-ada dalam haditsku lalu berkata,”Kita hanya berpegang pada Kitabullah, yang halal hanyalah yang kita temukan halal di dalamnya dan yang haram hanyalah yang kita temukan haram di dalamnya. Ketahuilah apa yang diharamkan Rasulullah sama seperti yang diharamkan Allah”.(HR. Imam Ahmad, Abu Daud, Ibnu Majah, Ad-Darimi dan Al Hakim serta dishahihkan oleh Al-Albani.)

Oleh karena itu, marilah kita taati perintah Rasulullah shalallahu ‘alaihi wa sallam dengan hati yang ikhlas. Dalam hal ini mari kita tinggalkan ketika sholat memakai celana atau sarung yang sampai menyentuh tanah / sajadah / tempat sholat dan kita tinggalkan juga menggulung celana dan lengan baju ketika sholat.

Allah subhanahu wa ta’ala berfirman ;

“Katakanlah: “Ta`atilah Allah dan Rasul-Nya; jika kamu berpaling, maka sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang kafir”
.(Q.S. Ali Imran : 32)

“Dan ta`atilah Allah dan Rasul, supaya kamu diberi rahmat.” (Q.S. Ali Imran :132)

“Hai orang-orang yang beriman, ta`atilah Allah dan ta`atilah Rasul (Nya), dan ulil amri di antara kamu. Kemudian jika kamu berlainan pendapat tentang sesuatu, maka kembalikanlah ia kepada Allah (Al Qur’an) dan Rasul (sunnahnya), jika kamu benar-benar beriman kepada Allah dan hari kemudian. Yang demikian itu lebih utama (bagimu) dan lebih baik akibatnya.” (Q.S. An-Nisa’:59)

(Abu Muslim)

Sumber : http://www.al-munir.com/artikel-151-menggulung-celana-dan-lengan-baju-ketika-sholat-alkaftu.html

 
Leave a comment

Posted by pada Maret 4, 2011 in Uncategorized

 

Hukum Selamatan Kematian (Tahlilan)

Berikut akan dijelaskan mengenai hukum melakukan Tahlil untuk orang mati seperti yang banyak dilakukan di masyarakat kita. Kegiatan tersebut biasanya dibarengkan dengan selamatan 7, 40, 100 dan 1000 hari setelah seseorang meninggal dunia. Juga dilakukan pada haul (peringatan setiap tahun). Bagaimanakah hukumnya?

Sudah menjadi tradisi masyarakat di Indonesia ketika salah seorang anggota keluarganya meninggal dunia, maka diadakan acara ritual ” Tahlilan “. Apakah acara tersebut berasal dari Islam ? Mari kita simak dengan hati nurani yang murni untuk mencari yang haq dari dien yang kita yakini ini. Kita lihat acara dalam Tahlilan ( maaf ini hanya sepanjang penulis ketahui, bila ada yang kurang harap maklum)

Biasanya bila musibah kematian pagi hari maka di malam harinya diadakan acara Tahlilan ini yaitu dibacakan bersama-sama surat Yaasin atau doa lainnya. Kemudian di do’akan untuk ahli mayit dan keluarganya dan terkadang ahli mayit menyediakan makanan guna menghormati tamunya yang ikut dalam acara Tahlilan tersebut. Bahkan biasanya acara ini bukan hanya pada hari kematian namun akan berlanjut pada hari ke 40 dan seterusnya.

Saudaraku, Mari kita simak Hadits Shahih berikut :

Dari Jarir bin Abdullah Al Bajalii, “Kami (yakni para Shahabat semuanya) memandang / menganggap (yakni menurut madzhab kami para Shahabat) bahwa berkumpul-kumpul di tempat ahli mayit dan membuatkan makanan sesudah ditanamnya mayit termasuk dari bagian meratap.”

Sanad Hadits ini shahih dan rawi-rawinya semuanya tsiqat ( dapat dipercaya ) atas syarat Bukhari dan Muslim, bahkan telah di shahihkan oleh jama’ah para ulama’ Mari kita perhatikan ijma’/kesepakatan tentang hadits tersebut diatas sebagai berikut:

Mereka ijma’ dalam menerima hadits atau atsar dari ijma’ para shahabat yang diterangkan oleh Jarir bin Abdullah. Yakni tidak ada seorang pun ulama’ yang menolak atsar ini.

Mereka ijma’ dalam mengamalkan hadits atau atsar diatas. Mereka dari zaman shahabat sampai zaman kita sekarang ini senantiasa melarang dan mengharamkan apa yang telah di ijma’kan oleh para shahabat yaitu berkumpul-kumpul ditempat atau rumah ahli mayit yang biasa kita kenal di negeri kita ini dengan nama ” Tahlillan atau Selamatan Kematian “.

Mari kita simak dan perhatikan perkataan Ulama’ ahlul Ilmi mengenai masalah ini:

Perkataan Al Imam Asy Syafi’I, yakni seorang imamnya para ulama’, mujtahid mutlak, lautan ilmu, pembela sunnah dan yang khususnya di Indonesia ini banyak yang mengaku bermadzhab beliau, telah berkata dalam kitabnya Al Um (I/318) :

” Aku benci al ma’tam yaitu berkumpul-kumpul dirumah ahli mayit meskipun tidak ada tangisan, karena sesungguhnya yang demikian itu akan memperbaharui kesedihan .”

Beliau juga berkata

“…dan aku membenci al-ma’tam, yaitu proses berkumpul (di tempat keluarga mayat) walaupun tanpa tangisan, karena hal tersebut hanya akan menimbulkan bertambahnya kesedihan dan membutuhkan biaya, padahal beban kesedihan masih melekat.” (al-Umm (Beirut: Dar al-Ma’rifah, 1393) juz I, hal 279)

ini yang biasa terjadi dan Imam Syafi’I menerangkan menurut kebiasaan yaitu akan memperbaharui kesedihan. Ini tidak berarti kalau tidak sedih boleh dilakukan. Sama sekali tidak ! Perkataan Imam Syafi’I diatas tidak menerima pemahaman terbalik atau mafhum mukhalafah. Perkataan imam kita diatas jelas sekali yang tidak bisa dita’wil atau di Tafsirkan kepada arti dan makna lain kecuali bahwa :

“beliau dengan tegas Mengharamkan berkumpul-kumpul dirumah keluarga/ahli mayit. Ini baru berkumpul saja, bagaimana kalau disertai dengan apa yang kita namakan disini sebagai Tahlilan ?”

Perkataan Al Imam Ibnu Qudamah, dikitabnya Al Mughni ( Juz 3 halaman 496-497 cetakan baru ditahqiq oleh Syaikh Abdullah bin Abdul Muhsin At Turki ) :

“Adapun ahli mayit membuatkan makanan untuk orang banyak maka itu satu hal yang dibenci ( haram ). Karena akan menambah ( kesusahan ) diatas musibah mereka dan menyibukkan mereka diatas kesibukan mereka dan menyerupai perbuatan orang-orang jahiliyyah. Dan telah diriwayatkan bahwasannya Jarir pernah bertamu kepada Umar. Lalu Umar bertanya, ” Apakah mayit kamu diratapi ?” Jawab Jarir, ” Tidak !” Umar bertanya lagi, ” Apakah mereka berkumpul di rumah ahli mayit dan mereka membuat makanan ? Jawab Jarir, ” Ya !” Berkata Umar, ” Itulah ratapan !”

Perkataan Syaikh Ahmad Abdurrahman Al Banna, dikitabnya : Fathurrabbani Tartib Musnad Imam Ahmad bin Hambal ( 8/95-96) :

“Telah sepakat imam yang empat ( Abu Hanifah, Malik, Syafi’I dan Ahmad) atas tidak disukainya ahli mayit membuat makanan untuk orang banyak yang mana mereka berkumpul disitu berdalil dengan hadits Jarir bin Abdullah. Dan zhahirnya adalah HARAM karena meratapi mayit hukumnya haram, sedangkan para Shahabat telah memasukkannya ( yakni berkumpul-kumpul dirumah ahli mayit ) bagian dari meratap dan dia itu (jelas) haram. Dan diantara faedah hadits Jarir ialah tidak diperbolehkannya berkumpul-kumpul dirumah ahli mayit dengan alas an ta’ziyah /melayat sebagaimana dikerjakan orang sekarang ini.

Telah berkata An Nawawi rahimahullah, ‘Adapun duduk-duduk (dirumah ahli mayit ) dengan alasan untuk Ta’ziyah telah dijelaskan oleh Imam Syafi’I dan pengarang kitab Al Muhadzdzab dan kawan-kawan semadzhab atas dibencinya ( perbuatan tersebut ).

Kemudian Nawawi menjelaskan lagi, ” Telah berkata pengarang kitab Al Muhadzdzab : “Dibenci duduk-duduk ( ditempat ahli mayit ) dengan alasan untuk Ta’ziyah. Karena sesungguhnya yang demikian itu adalah muhdats (hal yang baru yang tidak ada keterangan dari Agama), sedang muhdats adalah ” Bid’ah.”

Perkataan Al Imam An Nawawi, dikitabnya Al Majmu’ Syarah Muhadzdzab (5/319-320) telah menjelaskan tentang Bid’ahnya berkumpul-kumpul dan makan-makan dirumah ahli mayit dengan membawakan perkataan penulis kitab Asy Syaamil dan ulama lainnya dan beliau menyetujuinya berdalil dengan hadits Jarir yang beliau tegaskan sanadnya shahih.

Perkataan Al Imam Asy Syairazi, dikitabnya Muhadzdzab yang kemudian disyarahkan oleh Imam Nawawi dengan nama Al Majmu’ Syarah Muhadzdzab :

“Tidak disukai /dibenci duduk-duduk ( ditempat ahli mayit ) dengan alasan untuk Ta’ziyah karena sesungguhnya yang demikian itu muhdats sedangkan muhdats adalah ” Bid’ah “.

Perkataan Al Imam Ibnul Humam Al Hanafi, dikitabnya Fathul Qadir (2/142) dengan tegas dan terang menyatakan bahwa “perbuatan tersebut adalah ” Bid’ah yang jelek “. Beliau berdalil dengan hadits Jarir yang beliau katakan shahih.

Perkataan Al Imam Ibnul Qayyim, dikitabnya Zaadul Ma’aad (I/527-528) menegaskan bahwa “berkumpul-kumpul ( dirumah ahli mayit ) dengan alasan untuk ta’ziyah dan membacakan Qur’an untuk mayit adalah ” Bid’ah ” yang tidak ada petunjuknya dari Nabi SAW.”

Perkataan Al Imam Asy Syaukani, dikitabnya Nailul Authar (4/148) menegaskan bahwa hal tersebut menyalahi sunnah.

Perkataan Al Imam Ahmad bin Hambal, ketika ditanya tentang masalah ini beliau menjawab :“Dibuatkan makanan untuk mereka (ahli mayit ) dan tidaklah mereka (ahli mayit ) membuatkan makanan untuk para penta’ziyah.” (Masaa-il Imam Ahmad bin Hambal oleh Imam Abu Dawud hal. 139)

Perkataan Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah, ” Disukai membuatkan makanan untuk ahli mayit dan mengirimnya kepada mereka. Akan tetapi tidak disukai mereka membuat makanan untuk para penta’ziyah. Demikian menurut madzhab Ahmad dan lain-lain.” (Al Ikhtiyaaraat Fiqhiyyah hal. 93 ).

Perkataan Al Imam Al Ghazali, dikitabnya Al Wajiz Fighi Al Imam Asy Syafi’I ( I/79), ” Disukai membuatkan makanan untuk ahli mayit.”

Kesimpulan:

Bahwa berkumpul-kumpul ditempat ahli mayit hukumnya adalah BID’AH dengan kesepakatan para Shahabat dan seluruh imam dan ulama’ termasuk didalamnya imam empat. Akan bertambah bid’ahnya apabila ahli mayit membuatkan makanan untuk para penta’ziyah. Akan lebih bertambah lagi bid’ahnya apabila disitu diadakan tahlilan pada hari pertama dan seterusnya.

Perbuatan yang mulia dan terpuji menurut SUNNAH NABI Shallallahu ‘alaihi wa Salam kaum kerabat /sanak famili dan para tetangga memberikan makanan untuk ahli mayit yang sekiranya dapat mengenyangkan mereka untuk mereka makan sehari semalam. Ini berdasarkan sabda Nabi Shallallahu ‘alaihi wa Salam ketika Ja’far bin Abi Thalib wafat : ” Buatlah makanan untuk keluarga Ja’far ! Karena sesungguhnya telah datang kepada mereka apa yang menyibukakan mereka ( yakni musibah kematian ).” (Hadits Shahih, riwayat Imam Asy Syafi’I ( I/317), Abu Dawud, Tirmidzi, Ibnu Majah dan Ahmad (I/205)

Dari mana mendapat bilangan 7, 40, 100 dan 1000 hari ?

Jika kita tinjau kembali tentang waktu yang sering digunakan untuk acara tahlilan yakni 7, 40, 100 dan 1000 hari setelah seseorang meninggal dunia. Juga dilakukan pada haul (peringatan setiap tahun), maka tidak akan pernah kita dapati dari Nash Al-Qur’an, Hadits, maupun dari para sahabat. Lalu dari mana bilangan-bilangan itu muncul ?

Bukankah itu muncul dari budaya Jawa? Dari peninggalan agama Hindhu dan Budha dulu? Lalu mengapa dicampur adukkan dengan Agama Islam yang Haq ini?

Telah diriwayatkan secara shahih dari Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa Salam bahwa beliau sangat marah ketika melihat Umar bin Khaththab radhiyallahu ‘anhu memegang lembaran yang didalamnya terdapat beberapa potongan ayat Taurat, beliau berkata.

“Artinya : Apakah engkau masih ragu wahai Ibnul Khaththab ? Bukankah aku telah membawa agama yang putih bersih ? Sekiranya saudaraku Musa as. hidup sekarang ini maka tidak ada keluasan baginya kecuali mengikuti syariatku” [Hadits Riwayat Ahmad, Ad-Darimi dan lainnya]

Lihat bagaimana hadits ini menerangkan bahwa Agama Islam yang putih bersih ini tidak boleh dicampur adukkan dengan agama apapun. Bagaimana boleh dicampur adukkan ,ajaran yang dibawa oleh Nabi Musa yang sama-sama mentauhidkan Allah, yang sama-sama Nabi Musa adalah utusan Allah tidak diberi keluasan untuk mencampurkan dengan ajaran yang dibawa oleh  Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa Salam, lalu bagaimana jika yang dicampur adukkan adalah ajaran yang menyimpang jauh dari ajaran tauhid ini ?

Allah Ta’ala berfirman yang artinya :

“Dan janganlah kamu campur adukkan yang hak dengan yang bathil dan janganlah kamu sembunyikan yang hak itu , sedang kamu mengetahui.” (Al Baqarah : 42)

“Hai Ahli Kitab, mengapa kamu mencampur adukkan yang haq dengan yang bathil, dan menyembunyikan kebenaran padahal kamu mengetahuinya?” (Ali Imran : 71)

“Maka apakah mereka mencari agama yang lain dari agama Allah, padahal kepada-Nya-lah menyerahkan diri segala apa yang di langit dan di bumi, baik dengan suka maupun terpaksa dan hanya kepada Allahlah mereka dikembalikan.” (Ali Imran : 83)

“Barangsiapa mencari agama selain agama Islam, maka sekali-kali tidak-lah akan diterima (agama itu) daripadanya, dan dia di akhirat termasuk orang-orang yang rugi.” (Ali Imran : 85)

Allah Ta’ala juga berfirman yang artinya :

“Dan Kami telah turunkan kepadamu Al-Qur’an dengan membawa kebenaran, membenarkan apa yang sebelumnya, yaitu kitab-kitab (yang diturunkan sebelumnya) dan  batu ujian terhadap  kitab-kitab yang lain itu : maka putuskanlah perkara mereka menurut apa yang Allah turunkan dan janganlah kamu mengikuti hawa nafsu mereka dengan meninggalkan kebenaran yang telah datang kepadamu“ (Al-Ma’idah : 48)

Wahai Saudaraku, Apakah dalil-dalil diatas serta perkataan orang-orang yang ahli dalam ilmu agama tersebut masih belum meyakinkan?

Marilah kita mencoba merenungi dengan hati yang jernih, janganlah kita kedepankan hawa nafsu kita. Tentu dalam hati kita senantiasa banyak pertanyaan yang mengganjal diantaranya:

Kenapa sejak dahulu, kakek kita, bapak kita, ustadz kita bahkan kyiai kita mengajarkannya dan bahkan sudah lumrah dimasyarakat ?

Darimana mereka ( ustadz/kyiai kita ) mengambil dalilnya apa hanya budaya ?

Wahai saudaraku, Dalam menilai sebuah kebenaran bukanlah disandarkan oleh banyak atau sedikitnya orang yang mengikuti, karena hal ini telah disindir oleh Alloh Ta’ala  dalam QS. Al An’aam 116 :

“Dan jika kamu menuruti kebanyakan orang-orang yang dimuka bumi ini, niscaya mereka akan menyesatkanmu dari jalan-Nya dan Dia lebih mengetahui tentang orang-orang yang mendapat petunjuk.” (QS. Al An’aam 116).

Apakah kita masih ragu dengan dalil-dalil yang telah disampaikan diatas ? Atau apakah kita masih tetap bersikeras dengan ungkapan “Itu adalah tradisi turun-temurun” / “Itu sudah ada sejak nenek moyang kami”.

Tidakkah kita sadar bahwa kebenaran datangnya hanyalah dari Allah, bukan dari nenek moyang kita ?

Simak firman Allah Ta’ala berikut

Allah Ta’ala berfirman yang artinya :

Dan apabila dikatakan kepada mereka: “Ikutilah apa yang telah diturunkan Allah,” mereka menjawab: “(Tidak), tetapi kami hanya mengikuti apa yang telah kami dapati dari (perbuatan) nenek moyang kami”. “(Apakah mereka akan mengikuti juga), walaupun nenek moyang mereka itu tidak mengetahui suatu apapun, dan tidak mendapat petunjuk?”. (Al Baqarah : 170)

Allah Ta’ala berfirman yang artinya :

Apabila dikatakan kepada mereka: “Marilah mengikuti apa yang diturunkan Allah dan mengikuti Rasul”. Mereka menjawab: “Cukuplah untuk kami apa yang kami dapati bapak-bapak kami mengerjakannya”. Dan apakah mereka itu akan mengikuti nenek moyang mereka walaupun nenek moyang mereka itu tidak mengetahui apa-apa dan tidak (pula) mendapat petunjuk ?. (Al Maidah : 104)

Allah Ta’ala berfirman yang artinya :

Dan apabila mereka melakukan perbuatan keji mereka berkata: “Kami mendapati nenek moyang kami mengerjakan yang demikian itu, dan Allah menyuruh kami mengerjakannya.” Katakanlah: “Sesungguhnya Allah tidak menyuruh (mengerjakan) perbuatan yang keji.” Mengapa kamu mengada-adakan terhadap Allah apa yang tidak kamu ketahui? (Al A’raf : 28)

dan Allah Ta’ala berfirman yang artinya :

“Dan janganlah kamu mengikuti apa yang kamu tidak mempunyai pengetahuan tentangnya. sesungguhnya pendengaran, penglihatan dan hati, semuanya itu akan diminta pertanggunganjawabnya.” (Al Israa’  : 36)

Marilah kita dalam beragama bersandarkan kepada dalil-dalil yang shahih karena dengan berdasar hujjah ( dalil ) yang kuat maka kita akan selamat. Kita tidak boleh beragama hanya mengikuti orang lain yang tidak mengetahui tentangnya karena di akhirat kelak kita akan dimintai pertanggung jawaban terhadap yang telah kita lakukan di dunia.

Semoga Allah SWT memberikan taufik serta hidayah kepada kita sehingga mendapat ridho dari Allah SWT atas amal-amal yang kita lakukan dan bukan sebaliknya, Amiin

Maraji, dari kitab ” Al Masaail oleh Ust. Abdul Hakim bin Amir Abdat ”  (dengan beberapa penambahan)

Ana berikan dalil lagi, semoga bisa lebih menguatkan tulisan diatas

MUKTAMAR I NAHDLATUL ULAMA (NU)
KEPUTUSAN MASALAH DINIYYAH NO: 18 / 13 RABI’UTS TSAANI 1345 H / 21 OKTOBER 1926
TENTANG
KELUARGA MAYIT MENYEDIAKAN MAKAN KEPADA PENTAKZIAH

TANYA :
Bagaimana hukumnya keluarga mayat menyediakan makanan untuk hidangan kepada mereka yang datang berta’ziah pada hari wafatnya atau hari-hari berikutnya, dengan maksud bersedekah untuk mayat tersebut? Apakah keluarga memperoleh pahala sedekah tersebut?

JAWAB :
Menyediakan makanan pada hari wafat atau hari ketiga atau hari ketujuh itu hukumnya MAKRUH, apabila harus dengan cara berkumpul bersama-sama dan pada hari-hari tertentu, sedang hukum makruh tersebut tidak menghilangkan pahala itu.

KETERANGAN :
Dalam kitab I’anatut Thalibin Kitabul Janaiz :

“MAKRUH hukumnya bagi keluarga mayit ikut duduk bersama orang-orang yang sengaja dihimpun untuk berta’ziyah dan membuatkan makanan bagi mereka, sesuai dengan hadits riwayat Ahmad dari Jarir bin Abdullah al Bajali yang berkata: ”kami menganggap berkumpul di (rumah keluarga) mayit dengan menyuguhi makanan pada mereka, setelah si mayit dikubur, itu sebagai bagian dari RATAPAN ( YANG DILARANG ).

Dalam kitab Al Fatawa Al Kubra disebutkan :

“Beliau ditanya semoga Allah mengembalikan barokah-Nya kepada kita. Bagaimanakah tentang hewan yang disembelih dan dimasak kemudian dibawa di belakang mayit menuju kuburan untuk disedekahkan ke para penggali kubur saja, dan tentang yang dilakukan pada hari ketiga kematian dalam bentuk penyediaan makanan untuk para fakir dan yang lain, dan demikian halnya yang dilakukan pada hari ketujuh, serta yang dilakukan pada genap sebulan dengan pemberian roti yang diedarkan ke rumah-rumah wanita yang menghadiri proses ta’ziyah jenazah.

Mereka melakukan semua itu tujuannya hanya sekedar melaksanakan kebiasaan penduduk setempat sehingga bagi yang tidak mau melakukannya akan dibenci oleh mereka dan ia akan merasa diacuhkan. Kalau mereka melaksanakan adat tersebut dan bersedekah tidak bertujuan (pahala) akhirat, maka bagaimana hukumnya, boleh atau tidak? Apakah harta yang telah ditasarufkan, atas keingnan ahli waris itu masih ikut dibagi/dihitung dalam pembagian tirkah/harta warisan, walau sebagian ahli waris yang lain tidak senang pentasarufan sebagaian tirkah bertujuan sebagai sedekah bagi si mayit selama satu bulan berjalan dari kematiannya. Sebab, tradisi demikian, menurut anggapan masyarakat harus dilaksanakan seperti “wajib”, bagaimana hukumnya.”

Beliau menjawab bahwa semua yang dilakukan sebagaimana yang ditanyakan di atas termasuk BID’AH YANG TERCELA tetapi tidak sampai haram (alias makruh), kecuali (bisa haram) jika prosesi penghormatan pada mayit di rumah ahli warisnya itu bertujuan untuk “meratapi” atau memuji secara berlebihan (rastsa’).

Dalam melakukan prosesi tersebut, ia harus bertujuan untuk menangkal “OCEHAN” ORANG-ORANG BODOH (yaitu orang-orang yang punya adat kebiasaan menyediakan makanan pada hari wafat atau hari ketiga atau hari ketujuh, dst-penj.), agar mereka tidak menodai kehormatan dirinya, gara-gara ia tidak mau melakukan prosesi penghormatan di atas. Dengan sikap demikian, diharapkan ia mendapatkan pahala setara dengan realisasi perintah Nabi  terhadap seseorang yang batal (karena hadast) shalatnya untuk menutup hidungnya dengan tangan (seakan-akan hidungnya keluar darah). Ini demi untuk menjaga kehormatan dirinya, jika ia berbuat di luar kebiasaan masyarakat.

Tirkah tidak boleh diambil / dikurangi seperti kasus di atas. Sebab tirkah yang belum dibagikan mutlak harus disterilkan jika terdapat ahli waris yang majrur ilahi. Walaupun ahli warisnya sudah pandai-pandai, tetapi sebagian dari mereka tidak rela (jika tirkah itu digunakan sebelum dibagi kepada ahli waris).

SELESAI, KEPUTUSAN MASALAH DINIYYAH NO: 18 / 13 RABI’UTS TSAANI 1345 H / 21 OKTOBER 1926

REFERENSI : Ahkamul Fuqaha, Solusi Problematika Hukum Islam, Keputusan Muktamar, Munas, dan Konbes Nahdlatul Ulama (1926-2004 M), halaman 15-17), Pengantar: Rais ‘Am PBNU, DR.KH.MA Sahal Mahfudh, Penerbit Lajnah Ta’lif wan Nasyr (LTN) NU Jawa Timur dan Khalista, cet.III, Pebruari 2007.

CATATAN :

Madzhab Syafi’i berpendapat bahwa bacaan atau amalan yang pahalanya dikirimkan/dihadiahkan kepada mayit adalah tidak dapat sampai kepada si mayit. Lihat: Imam an-Nawawi dalam Syarah Muslim 1 : 90 dan Takmilatul Majmu’ Syarah Muhadzab 10:426, Fatawa al-Kubro (al-Haitsami) 2:9, Hamisy al-Umm (Imam Muzani) 7:269, al-Jamal (Imam al-Khozin) 4:236, Tafsir Jalalain 2:19 Tafsir Ibnu Katsir ttg QS. An-Najm : 39, dll.

sumber :  http://nidauljannah.wordpress.com/2010/08/16/tahlilan-yuk/#more-809

 
Leave a comment

Posted by pada Januari 31, 2011 in Uncategorized

 

Bolehkah Perokok Masuk Masjid?

Dari Ibnu Umar -radhiallahu ‘anhuma-, bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda:

مَنْ أَكَلَ مِنْ هَذِهِ الشَّجَرَةِ يَعْنِي الثُّومَ فَلَا يَقْرَبَنَّ مَسْجِدَنَا

“Barangsiapa memakan dari pohon ini, yaitu bawang putih, maka jangan sekali-kali dia mendekati masjid kami.” (HR. Al-Bukhari no. 339 dan Muslim no. 561)

Dari Jabir bin Abdullah t dari Nabi Shallallahu’alaihiwasallam bahwa beliau bersabda:

مَنْ أَكَلَ مِنْ هَذِهِ الْبَقْلَةِ الثُّومِ و قَالَ مَرَّةً مَنْ أَكَلَ الْبَصَلَ وَالثُّومَ وَالْكُرَّاثَ فَلَا يَقْرَبَنَّ مَسْجِدَنَا فَإِنَّ الْمَلَائِكَةَ تَتَأَذَّى مِمَّا يَتَأَذَّى مِنْهُ بَنُو آدَمَ

“Barangsiapa yang makan sayur bawang putih ini, -dan pada kesempatan lain beliau bersabda, “Barangsiapa makan bawang merah dan putih serta bawang bakung,”- maka janganlah dia mendekati masjid kami, karena malaikat merasa terganggu dari bau yang juga manusia merasa terganggu (disebabkan baunya).” (HR. Muslim no. 564)

Dari Aisyah -radhillahu anha- dia berkata:

أَمَرَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بِبِنَاءِ الْمَسَاجِدِ فِي الدُّورِ وَأَنْ تُنَظَّفَ وَتُطَيَّبَ

“Rasulullah shallallahu alaihi wasallam memerintahkan untuk membangun masjid di tempat yang banyak rumahnya (pemukiman), dan juga memerintahkan untuk membersihkan serta memberikan wewangian padanya.” (HR. Abu Daud no. 455 , AT-Tirmizi no. 542, Ibnu Majah no. 751, dan dinyatakan shahih oleh Al-Albani dalam Misykah Al-Mashabih no. 717)

Dari Ibnu Abbas -radhiallahu ‘anhuma- dia berkata: Rasulullah shallallahu alaihi wasallam bersabda:

مَا أُمِرْتُ بِتَشْيِيدِ الْمَسَاجِدِ
قَالَ ابْنُ عَبَّاسٍ: لَتُزَخْرِفُنَّهَا كَمَا زَخْرَفَتْ الْيَهُودُ وَالنَّصَارَى

“Saya tidaklah diperintahkan untuk meninggikan masjid-masjid.”
Ibnu Abbas berkata, “Sungguh kalian akan meninggikan masjid-masjid sebagaimana orang-orang Yahudi dan Nasrani meninggikan (tempat ibadah mereka).” (HR. Abu Daud no. 448 dan dinyatakan shahih oleh Al-Albani dalam Al-Misykah no. 718)

Penjelasan ringkas:
Masjid adalah tempat yang baik dan juga tempatnya orang-orang yang baik, karenanya dia sepatutnya disucikan dari bau-bau yang busuk dan sebaliknya senantiasa diwangikan dengan bau-bau yang harum. Hal ini jauh lebih utama dan lebih penting daripada menghias-hiasi dan meninggikan masjid tersebut, karena kedua amalan ini bukanlah tuntunan Nabi -alaihishshalatu wassalam-.

Maka hadits ini tegas menunjukkan larangan masuk masjid kepada siapa saja yang membawa bau busuk, baik pada badannya maupun pada mulutnya. Sebabnya karena para malaikat akan merasa terganggu karenanya sebagaimana manusia juga terganggu karenanya. Karenanya barangsiapa yang badannya berbau tidak sedap, maka hendaknya dia mandi terlebih dahulu atau minimal memakai wangi-wangian yang bisa menghilangkan bau badannya sebelum dia mendatangi masjid. Demikian pula orang yang mulutnya bau karena memakan bawang-bawangan yang mentah (bukan yang sudah dimasak/digoreng) atau habis minum miras atau habis menghisap rokok dan semacamnya yang menyebabkan mulutnya berbau tidak sedap, maka hendaknya dia menghilangkan dulu bau mulutnya sebelum ke masjid. Jika tidak maka dia telah terjatuh ke dalam larangan Nabi -alaihishshalatu wassalam- yang tersebut dalam hadits Ibnu Umar dan Jabir di atas.

Sebaliknya Islam menuntunkan agar masjid senantiasa dibersihkan dari semua hal-hal yang bisa menganggu kekhusyuan ibadah dan mewangikan masjid dengan pengharum ruangan atau dengan membakar bukhur (kayu yang asapnya wangi).

Menjaga kekhusyuan orang yang beribadah inilah yang menjadi inti dari dibangunnya masjid, karenanya termasuk melampaui batas dan mubazzir tatkala masjid dibangun atau dihiasi atau direnovasi bukan untuk tujuan ini. Sungguh Nabi -alaihishshalatu wassalam- telah menyatakan terlarangnya meninggikan masjid karena hal itu merupakan perbuatan orang-orang kafir. Yang dimaksud dengan meninggikan masjid di sini bukanlah membangunnya dalam 2 lantai atau lebih, karena hal ini terkadang dibutuhkan untuk menampung jamaah. Akan tetapi yang dimaksud dalam larangan ini adalah meninggikan atap masjid tanpa keperluan, sebagaimana tingginya atap-atap gereja. Juga termasuk dalam larangan ini adalah menghias-hiasi masjid dengan perkara yang tidak bermanfaat bahkan cenderung mengganggu orang yang shalat, misalnya dengan menuliskan kaligrafi pada dinding atau meletakkan tegel yang bercorak di depan atau di bawah (pada sajadah) orang yang shalat, yang bisa mengganggu kekhusyuan orang yang shalat. Dan demikian seterusnya.

Di antara hukum yang berkenaan dengan masjid adalah, hendaknya kaum muslimin membangun satu masjid untuk tiap pemukiman. Yang mana ini bertujuan untuk lebih menghidupkan pemukiman tersebut dengan syiar islam dan untuk mempermudah kaum muslimin dalam beribadah kepada Allah Ta’ala. Dan hendaknya mereka jangan membangun dua atau lebih masjid di dalam satu pemukiman kecuali dengan adanya izin pemerintah serta mempunyai alasan syar’i dalam pembangunannya. Karena sungguh Allah Ta’ala dan Rasul-Nya mencela pembangunan masjid yang bertujuan hanya untuk menandingi masjid lainya, dan juga karena hal itu akan menyebabkan perpecahan di kalangan kaum muslimin dan mempersedikit jumlah jamaah pada masjid yang pertama.

Sumber: http://al-atsariyyah.com/?p=1912

 
Leave a comment

Posted by pada Desember 25, 2010 in Uncategorized

 

Koreksi Beberapa Kesalahan dalam Berwudhu

Al-Ustadz Dzulqarnain bin Muhammad Sunusi

PERTANYAAN

Berwudhu, suatu kegiatan yang sudah akrab dengan kaum muslimin. Seorang muslim yang ingin beramal ibadah dengan benar sesuai dengan tuntunan Rasulullah tentunya juga ingin mengetahui kesalahan-kesalahan yang terjadi yang dilakukan orang dalam praktik berwudhu, agar dapat terhindar dari kesalahan-kesalahan tersebut. Oleh sebab itu, harap diterangkan kesalahan-kesalahan yang sering terjadi!

JAWABAN

Ada beberapa kesalahan dalam praktek berwudhu di tengah masyarakat. Berikut ini kami akan menerangkan beberapa kesalahan tersebut.

Memisahkan Antara Kumur-Kumur dan Menghirup Air

Memisahkan antara kumur-kumur dengan menghirup air, dengan cara mengambil air tersendiri untuk dihirup selain dari air untuk berkumur-kumur, merupakan kesalahan yang hampir merata di tengah masyarakat. Perlu kami terangkan bahwa memisahkan antara kumur-kumur dengan menghirup air tidak dilandasi tuntunan yang benar dari Rasulullah shallallahu alaihi wa alihi wa sallam .

Orang yang melakukan hal tersebut sandarannya hanyalah dibangun di atas hadits yang lemah. Berikut ini penjelasannya.

Hadits Thalhah bin Musharrif dari ayahnya, dari kakeknya, beliau berkata,

دَخَلْتُ عَلَى النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَعَلَى آلِهِ وَسَلَّمَ وَهُوَ يَتَوَضَّأُ وَالْمَاءُ يَسِيْلُ مِنْ وَجْهِهِ وَلِحْيَتِهِ عَلَى صَدْرِهِ فَرَأَيْتُهُ يَفْصِلُ بَيْنَ الْمَضْمَضَةِ وَالْإِسْتِنْشَاقِ

“Saya masuk menemui Nabi shallallahu alaihi wa alihi wa sallam dan beliau sedang berwudhu. Air mengucur dari wajah dan jenggot beliau di atas dadanya. Saya melihat beliau memisahkan antara kumur-kumur dengan menghirup air ke hidung.”

Hadits ini diriwayatkan oleh Abu Daud dalam Sunan -nya no. 139, Al-Baihaqy dalam Sunan -nya 1/51, dan Ath-Thabarany jilid 19 no. 409-410. Semuanya dari jalan Al-Laits bin Abi Sulaim dari Thalhah bin Musharrif, dari ayahnya, dari kakeknya. Lalu dalam salah satu riwayat Ath-Thabarany dengan lafazh,

إِنَّ رَسُوْلَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَعَلَى آلِهِ وَسَلَّمَ تَوَضَّأَ فَتَمَضْمَضَ ثَلاَثًا وَاسْتَنْشَقَ ثَلاَثًا يَأْخُذُ لِكُلِّ وَاحِدَةٍ مَاءً جَدِيْدًا …

“Sesungguhnya Rasulullah shallallahu alaihi wa alihi wa sallam berwudhu lalu berkumur-kumur tiga kali dan menghirup air tiga kali. Beliau mengambil air baru (baca: tersendiri) untuk setiap anggota ….”

Hadits ini adalah hadits yang lemah sebagaimana yang dikatakan oleh Abu Hatim dalam Al-‘Ilal 1/53 karya anaknya. Ada dua kelemahan dalam sanadnya:

Pertama , terdapat rawi yang bernama Al-Laits bin Abi Sulaimdan ia telah dilemahkan oleh Ibnu Mahdy, Yahya Al-Qaththan, Ibnu ‘Uyyainah, Ibnu Ma’in, Ahmad, Abu Hatim, Abu Zur’ah, Ya’qub Al-Fasawy, An-Nasa`i dan lain-lainnya, bahkan Imam An-Nawawy, dalam Tahdzib Al-Asma` Wa Al-Lughat 1/2/75, menukil kesepakatan para ulama atas lemah dan goncangnya hadits Al-Laits bin Abi Sulaim.

Kedua , ayah Thalhah bin Musharrif adalah rawi yang majhul ‘tidak dikenal’.

Baca Tahdzibut Tahdzib , Al-Badrul Munir 3/277-286, At-Talkhish Al-Habir 1/133-134, dan Nashbur Rayah 1/17.

Al-Hafizh Ibnu Hajar, dalam At-Talkhish , menyebutkan bahwa Ibnus Sakan menyebut dalam Shahih -nya satu hadits dari jalan Abu Wa`il Syaqiq bin Salamah, bahwa beliau berkata,

شَهِدْتُ عَلِيَّ بْنَ أَبِيْ طَالِبٍ وَعُثْمَانَ بْنَ عَفَّانَ تَوَضَّأَ ثَلاَثًا ثَلاَثًا فَأَفْرَدَا الْمَضْمَضَةَ مِنَ الْإِسْتِنْشَاقِ ثُمَّ قَالاَ : هَكَذَا رَأَيْنَا رَسُوْلَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَعَلَى آلِهِ وَسَلَّمَ تَوَضَّأَ

“Saya menyaksikan ‘Ali bin Abi Thalib dan ‘Utsman bin ‘Affan berwudhu tiga kali-tiga kali, lalu keduanya menyendirikan (baca: memisahkan) kumur-kumur dari menghirup air. Kemudian keduanya berkata, ‘Demikianlah kami melihat Rasulullah shallallahu alaihi wa alihi wa sallam berwudhu.’.”

Saya berkata , “Al-Hafizh Ibnu Hajar tidak menyebutkan sanad hadits ini, tapi bisa dipastikan bahwa hadits ini lemah karena ‘Utsman bin ‘Affan, dalam riwayat Bukhary-Muslim dan selainnya, telah memeragakan cara Rasulullah shallallahu alaihi wa alihi wa sallam berwudhu dan beliau tidak memisahkan antara kumur-kumur dan menghirup air. Demikian pula ‘Ali bin Abi Thalib, dalam riwayat yang shahih dari beliau, memeragakan cara Rasulullah shallallahu alaihi wa alihi wa sallam berwudhu, tetapi tidak memisahkan antara kumur-kumur dan menghirup air.

Kemudian saya menemukan sanad hadits Abu Wa`il Syaqiq bin Salamah yang disebutkan oleh Al-Hafizh Ibnu Hajar tersebut, yaitu diriwayatkan oleh Ibnul Ja’d sebagaimana dalam Al-Ja’diyyat no. 3406 dan dari jalannya diriwayatkan oleh Al-Maqdasy dalam Al-Mukhtarah no. 347 dari jalan ‘Abdurrahman bin Tsabit bin Tsauban, dari ‘Abdah bin Abi Lubabah, dari Syaqiq bin Salamah, sama dengan lafazh yang disebut oleh Al-Hafizh Ibnu Hajar tapi ‘Ali bin Abi Thalib tidak disebutkan.

Adapun ‘Abdurrahman bin Tsabit bin Tsauban, yang ada di dalam sanad, adalah rawi yang dha’if maka hadits ini adalah mungkar karena menyelisihi riwayat para rawi yang tsiqah ‘terpercaya’ yang tidak menyebutkan lafazh ini.”

Maka sebagai kesimpulan, seluruh hadits, yang menjelaskan bahwa kumur-kumur dipisah dari menghirup air, adalah lemah.

Berkata Imam An-Nawawy dalam Al-Majmu’ Syarh Al-Muhadzdzab 1/398, “Adapun memisah (antara kumur-kumur dan menghirup air-pent.), tidak ada sama sekali hadits yang tsabit ‘kuat, sah’. Yang ada hanyalah hadits Thalhah bin Musharrif dan ia adalah (rawi yang) lemah.”

Berkata Ibnul Qayyim dalam Zadul Ma’ad 1/192-193, “Dan tidaklah datang (keterangan tentang) memisah antara kumur-kumur dan menghirup air dalam hadits yang shahih sama sekali.”

Setelah membaca uraian lemahnya hadits yang menjelaskan disyariatkannya memisahkan antara kumur-kumur dan menghirup air, mungkin akan muncul pertanyaan di dalam benak, “Kalau cara memisah antara kumur-kumur dan menghirup air itu salah, lalu bagaimana cara yang benarnya?”

Jawabannya dari dua sisi:

Secara global , kami menetapkan bahwa berkumur-kumur dan menghirup air adalah menggabungkannya dengan cara mengambil air lalu digunakan untuk berkumur-kumur sekaligus menghirup air.

Secara rinci , dalam hadits Rasulullah shallallahu alaihi wa alihi wa sallam diterangkan tiga kaifiyah ‘cara’ dalam berkumur-kumur dan menghirup air.

  • Pertama ,berkumur-kumur dan menghirup air secara bersamaan dari satu telapak tangan sebanyak tiga kali cidukan. Hal ini diterangkan dalam beberapa hadits, di antaranya hadits ‘Abdullah bin Zaid riwayat Bukhary-Muslim,

فَتَمَضْمَضَ وَاسْتَنْشَقَ مِنْ كَفٍّ وَاحِدَةٍ فَعَلَ ذَلِكَ ثَلاَثًا

“Maka beliau berkumur-kumur dan menghirup air dari satu telapak tangan. Beliau mengerjakan itu sebanyak tiga kali.”

  • Kedua ,berkumur-kumur dan menghirup air secara bersamaansebanyak tiga kali dari satu kali cidukan air dengan satu telapak tangan. Cara ini, walaupun agak sulit diterapkan, tetapi memungkinkan dan bisa dilakukan, sebab kaifiyah ini telah diterangkan dalam hadits ‘Abdullah bin Zaid riwayat Bukhary,

فَمَضْمَضَ وَاسْتَنْثَرَ ثَلاَثَ مَرَّاتٍ مِنْ غُرْفَةٍ وَاحِدَةٍ

“Maka beliau berkumur-kumur dan (menghirup air lalu) mengeluarkannya sebanyak tiga kali dari satu cidukan.”

  • Ketiga ,berkumur-kumur tiga kali lalu menghirup air tiga kali dari satu kali cidukan dengan satu telapak tangan. Hal ini dijelaskan dalam hadits ‘Ali bin Abi Thalib,

ثُمَّ أَدْخَلَ يَدَهُ الْيُمْنَى فِي الْإِنَاءِ فَمَضْمَضَ ثَلاَثًا وَاسْتَنْشَقَ ثَلاَثًا

“Kemudian beliau memasukkan tangan kanannya ke dalam bejana lalu berkumur-kumur tiga kali dan menghirup air tiga kali.” (diriwayatkan olehAbu Daud, An-Nasa`idan lain-lain, dan dishahihkan oleh Syaikh Muqbil dalam Jami’ Ash-Shahih dan Al-Hafizh, dalam At-Talkhish , menyebutkan jalan-jalan yang banyak dari hadits ini)

Walaupun hadits ini mengandung ihtimal ‘kemungkinan’, tetapi zhahirnya menunjukkan kaifiyah tersendiri. Wallahu a’lam.

Baca Ikhtiyarat Ibnu Qudamah 1/158, Al-Mughny 1/170-171, dan Al-Majmu’ 1/397-398.

Lalai Dalam Menyempurnakan Wudhu

Lalai dalam menyempurnakan wudhu, sehingga menyebabkan ada bagian dari anggota wudhu (anggota badan dalam berwudhu) yang terluput dari basuhan air, adalah kesalahan besar, apalagi kalau yang terluput dari basuhan air itu adalah anggota yang merupakan rukun wudhu, maka wudhu dianggap batal. Dimaklumi bersama, bahwa anggota yang merupakan rukun wudhu adalah yang tertera dalam ayat 5 surah Al-Maidah,

“Wahai orang-orang yang beriman, jika kalian berdiri hendak mengerjakan shalat, maka cucilah wajah-wajah kalian dan tangan-tangan kalian sampai ke siku, lalu usaplah kepala-kepala kalian dan cucilah kaki-kaki kalian sampai ke mata kaki.”

Berikut ini beberapa dalil yang menunjukkan kewajiban dan keutamaan menyempurnakan wudhu.

Pertama ,hadits Abu Hurairah, bahwa Rasulullah shallallahu alaihi wa alihi wa sallam mengajar seseorang yang jelek shalatnya,

إِذَا قُمْتَ إِلَى الصَّلاَةِ فَأَسْبِغِ الْوُضُوْءَ

“Jika kamu hendak shalat, maka sempurnakanlah wudhu.” (diriwayatkan oleh Bukhary-Muslim)

Kedua ,hadits Laqith bin Saburah, bahwa Rasulullah shallallahu alaihi wa alihi wa sallam bersabda kepadanya,

أَسْبِغِ الْوُضُوْءَ

“Sempurnakanlah wudhu.”

(Diriwayatkan oleh Asy-Syafi’iy dalam Al-Umm 1/52, Ahmad 4/32-33, ‘Abdurrazzaq no. 79, Abu ‘Ubaid dalam Ath-Thahur no. 284, Ath-Thayalisy no. 171, Al-Bukhary dalam Al-Adab Al-Mufrad no. 166, Abu Daud no. 141, Tirmidzy no. 788, Ibnu Majah no. 407, An-Nasa`i 1/66,79, Ibnul Mundzir dalam Al-Ausath 1/406-407, Ibnu Khuzaimah no. 150 168, Ibnu Hibban no. 1053, 1087, Al-Hakim 1/247-248 dan 4/123, Al-Baihaqy 1/50, 51, 76 dan 7/303, Ath-Thabarany 19/no. 281, dan Ibnu ‘Abdil Barr 18/223. Dishahihkan oleh Syaikhuna Muqbil dalam Al-Jami’ Ash-Shahih )

Ketiga , hadits Abu Hurairah dan ‘Abdullah bin ‘Amr bin ‘Ash riwayat Bukhary-Muslim dan hadits ‘Aisyah riwayat Muslim, bahwa Rasulullah shallallahu alaihi wa alihi wa sallam bersabda,

وَيْلٌ لِلْأَعْقَابِ مِنَ النَّارِ

“Celakalah tumit-tumit dari api neraka.”

Sebab wurud (pengucapan) hadits adalah karena sebagian dari para shahabat yang berwudhu dan hanya mengusap di atas kakinya, maka Rasulullah shallallahu alaihi wa alihi wa sallam menegur mereka dengan hadits di atas.

Keempat , hadits ‘Utsman bin ‘Affan, Rasulullah shallallahu alaihi wa alihi wa sallam bersabda,

مَا مِنْ مُسْلِمٍ يَتَطَهَّرُ فَيُتِمُّ الطُّهُوْرَ الَّذِيْ كَتَبَ اللهُ عَلَيْهِ فَيُصَلِّيْ هَذِهِ الصَّلَوَاتَ الْخَمْسَ إِلاَّ كَانَتْ كَفَّارَاتٍ لِمَا بَيْنَهُمَا

“Tidaklah seorang muslim berwudhu lalu ia menyempurnakan wudhu yang Allah tetapkan atasnya kemudian dia mengerjakan shalat lima waktu, kecuali ia menjadi kaffarah (penggugur dosa) di antara kelimanya.” (diriwayatkan oleh Muslim)

Kelima , hadits ‘Utsman bin ‘Affan riwayat Muslim, Rasulullah shallallahu alaihi wa alihi wa sallam menyatakan,

مَنْ تَوَضَّأَ لِلصَّلاَةِ فَأَسْبَغَ الْوُضُوْءَ ثُمَّ مَشَى إِلَى الصَّلاَةِ الْمَكْتُوْبَةِ فَصَلاَّهَا مَعَ النَّاسِ أَوْ مَعَ الْجَمَاعَةِ أَوْ فِي الْمَسْجِدِ غَفَرَ اللهُ لَهُ ذَُنُوْبَهُ

“Barangsiapa yang berwudhu untuk shalat, lalu ia menyempurnakan wudhunya kemudian melangkah untuk mengerjakan shalat wajib sehingga ia shalat wajib bersama orang-orang atau bersama jamaah atau di mesjid, maka Allah mengampuni untuk dosa-dosanya.”

Mencuci Anggota Wudhu Lebih Dari Tiga Kali

Rasulullah shallallahu alaihi wa alihi wa sallam , dalam mencuci anggota wudhu, mencontohkan beberapa kaifiyah.

Kadang beliau mencuci anggota wudhunya tiga-tiga kali,sebagaimana yang diterangkan dalam hadits yang sangat banyak, seperti hadits ‘Utsman bin ‘Affan riwayat Bukhary-Muslim dan hadits ‘Abdullah bin Zaid riwayat Bukhary-Muslim.

Kadang pula beliau mencuci anggota wudhunya dua-dua kali,sebagaimana dalam hadits ‘Abdullah bin Zaid riwayat Bukhary,

أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَعَلَى آلِهِ وَسَلَّمَ تَوَضَّأَ مَرَّتَيْنِ مَرَّتَيْنِ

“Sesungguhnya Nabi shallallahu alaihi wa alihi wa sallam berwudhu 2 kali 2 kali.”

Kadang beliau juga mencuci anggota wudhunya satu-satu kali,dan ini merupakan batasan wajibnya. Hal ini diterangkan oleh Ibnu ‘Abbas dalam riwayat Bukhary,

تَوَضَّأَ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَعَلَى آلِهِ وَسَلَّمَ مَرَّةً مَرَّةً

“Nabi shallallahu alaihi wa alihi wa sallam berwudhu satu kali satu kali.”

Selain itu, kadang beliau berselang-seling dalam mencucinya dengan cara mencuci sebagiannya tiga kali, sebagian lain dua dan satu kali, sebagaimana praktik wudhu Rasulullah shallallahu alaihi wa alihi wa sallam yang diperagakan oleh ‘Abdullah bin Zaid,

فَأَكْفَأَ عَلَى يَدَيْهِ فَغَسَلَهُمَا ثَلاَثًا ثُمَّ أَدْخَلَ يَدَهُ فَاسْتَخْرَجَهُمَا فَمَضْمَضَ وَاسْتَنْشَقَ مِنْ كَفٍّ وَاحِدَةٍ فَفَعَلَ ذَلِكَ ثَلاَثًا ثُمَّ أَدْخَلَ يَدَهُ فَاسْتَخْرَجَهُمَا فَغَسَلَ وَجَهَهُ ثَلاَثُا ثُمَّ أَدْخَلَ يَدَهُ فَاسْتَخْرَجَهُمَا فَغَسَلَ يَدَيْهِ إِلَى الْمِرْفَقَيْنِ مَرَّتَيْنِ ثُمَّ أَدْخَلَ يَدَهُ فَاسْتَخْرَجَهُمَا فَمَسَحَ بِرَأْسِهِ فَأَقْبَلَ بِيَدَيْهِ وَأَدْبَرَ ثُمَّ غَسَلَ رَجْلَيْهِ إِلَى الْكَعْبَيْنِ.

“Maka beliau menuangkan air di atas telapak tangannya kemudian mencucinya tiga kali kemudian beliau memasukkan tangannya (ke dalam bejana) lalu mengeluarkannya kemudian beliau berkumur-kumur dan menghirup air dari satu telapak tangan, beliau lakukan itu tiga kali. Kemudian beliau memasukkan tangannya lalu mengeluarkannya kemudian mencuci wajahnya tiga kali. Kemudian beliau memasukkan tangannya lalu mengeluarkan kemudian mencuci kedua tangannya sampai ke siku dua kali dua kali. Kemudian beliau memasukkan tangannya lalu mengeluarkannya kemudian mengusap kepalanya; menggerakkan kedua tangannya ke belakang dan mengedepankannya. Kemudian beliau mencuci kedua kakinya sampai ke mata kaki.” (diriwayatkan oleh Bukhary-Muslim, dan lafazh ini milik Muslim)

Ini tuntunan Rasulullah shallallahu alaihi wa alihi wa sallam dalam mencuci anggota wudhunya, tidak dinukil beliau mencuci anggota wudhunya lebih dari tiga kali, bahkan yang ada adalah larangan melebihi tiga kali sebagaimana yang diterangkan dalam hadits dari jalan ‘Amr bin Syu’aib dari ayahnya dari kakeknya,

جَاءَ أَعْرَابِيٌّ إِلَى رَسُوْلِ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَعَلَى آلِهِ وَسَلَّمَ يَسْأَلُهُ عَنِ الْوُضُوْءِ فَأَرَاهُ ثَلاَثًا ثَلاَثُا فَقَالَ : هَذَا الْوُضُوْءُ فَمَنْ زَادَ عَلَى هَذَا فَقَدْ أَسَاءَ وَتَعَدَّى وَظَلَمَ

“Datang seorang A’raby kepada Rasulullah shallallahu alaihi wa alihi wa sallam bertanya kepadanya tentang wudhu. Maka beliau memperlihatkan wudhu tiga-tiga kali lalu beliau berkata, ‘Inilah wudhu, siapa yang menambah di atas ini maka ia telah berbuat jelek, melampaui batas dan berbuat zhalim.’.” (Diriwayatkan oleh Abu Daud no. 135, Ibnu Majah no. 422, An-Nasa`i no. 140, Ahmad 2/180, Ibnul Jarud dalam Al-Muntaqa no. 75, Ibnu Khuzaimah no. 174, Ath-Thahawy dalam Syarh Musykil Al-Âtsar 1/36 , Ibnul Mundzir dalam Al-Ausath 1/361 no. 329, dan Al-Baihaqy 1/79 dengan sanad yang hasan)

Para ulama menyebutkan bahwa dikatakan ia berbuat jelek karena meninggalkan yang lebih utama dan dikatakan melampaui batas karena melampaui batasan sunnahnya dan dikatakan berbuat zhalim karena menempatkan sesuatu bukan pada tempatnya.

Tapi, perlu diingat, bahwa larangan mencuci anggota wudhu lebih dari tiga kali ini berlaku kalau anggota wudhunya dengan tiga kali telah terbasuh sempurna dengan air, adapun seperti orang yang berada di terik matahari atau semisalnya kemudian tatkala dia membasuh anggota wudhunya tiga kali dan ternyata setelah itu masih ada bagian yang belum tersentuh oleh air maka di sini ia boleh menambah dan membasuh bagian yang belum tersentuh air tersebut berdasarkan dalil-dalil yang telah disebutkan di atas tentang kewajiban menyempurnakan wudhu.

Selain itu, para ulama berbeda pendapat tentang larangan melebihkan cucian dari tiga kali, apakah larangan itu bersifat makruh atau haram.

Imam Syafi’i dan mayoritas ulama syafi’iyah menganggap hal tersebut makruh karahah tanzih ‘makruh yang tidak sampai haram’.

Ibnul Mubarak berkata, “Saya tidak menjamin seseorang yang melebihkan wudhunya lebih dari tiga kali bahwa ia tidak berdosa.”

Berkata Ahmad dan Ishaq, “Tidak ada yang menambah lebih dari tiga kali kecuali orang yang tertimpa musibah/malapetaka.”

Imam Al-Bukhary berkata, “Dan Nabi shallallahu alaihi wa alihi wa sallam menerangkan bahwa kewajiban wudhu adalah satu-satu kali dan beliau juga berwudhu dua-dua kali dan tiga-tiga kali dan beliau tidak menambah di atas tiga kali, dan para ulama menganggap makruh berlebihan di dalamnya dan melewati perbuatan Nabi shallallahu alaihi wa alihi wa sallam .”

Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah berkata, “Itu juga adalah bid’ah dan kesesatan menurut kesepakatan kaum muslimin. Bukanlah sunnah dan bukan ketaatan dan qurbah ‘pendekatan diri’ dan siapa yang mengerjakannya di atas dasar itu sebagai ibadah dan ketaatan maka hendaknya dilarang dari hal tersebut. Kalau tidak mau, maka diberi ta’zir ‘hukuman pelajaran’ untuknya karena itu.”

Baca Al-Mughny 1/193-194, Shahih Al-Bukhary bersama Fathul Bary 1/232-234, Al-Majmu’ 1/466-468, Al-Fatawa 21/168, Nailul Authar 1/218, dan lain-lain.

Mengusap Kepala Tiga Kali

Mengusap kepala tiga kali juga termasuk kesalahan-kesalahan dalam wudhu karena hal tersebut tidak dibangun di atas landasan yang kuat.

Untuk mengetahui tidak kuatnya landasan pendapat ini simak uraian pendapat para ulama dalam masalah ini.

Pendapat pertama , disunnahkan mengusap kepala tiga kali. Ini adalah pendapat Imam Syafi’iy dan pengikutnya, pendapat Imam Ahmad dalam satu riwayat, dan Daud Azh-Zhahiry. Dalilnya sebagai berikut:

  1. Hadits-hadits yang disebutkan di atas bahwa Nabi shallallahu alaihi wa alihi wa sallam berwudhu tiga kali-tiga kali. Masuk di dalamnya tiga kali-tiga kali.
  2. Mereka juga berdalilkan dengan hadits ‘Utsman bin ‘Affan dalam sebagian riwayat dengan lafazh,

وَمَسَحَ رَأْسَهُ ثَلاَثًا

“Dan beliau mengusap kepalanya tiga kali.”

Pendapat kedua , tidak disyariatkan mengusap kepala kecuali satu kali. Ini merupakan pendapat jumhur ulama seperti Abu Hanifah, Malik, Ahmad yang diriwayatkan dari Ibnu ‘Umar, Salim bin ‘Abdillah, An-Nakha’iy, Mujahid, Thalhah bin Musharrif dan Al-Hakam bin ‘Utaibah.

Dalil akan kuatnya pendapat ini sangat banyak, di antaranya:

  • Hadits ‘Abdullah bin Zaid riwayat Bukhary-Muslim,

ثُمَّ مَسَحَ بِرَأْسِهِ فَأَقْبَلَ وَأَدْبَرَ مَرَّةً وَاحِدَةً

“Kemudian beliau mengusap kepalanya mengedepankan dan mengebelakangkannya satu kali.”

  • Hadits ‘Ali bin Abi Thalib radhiyallahu ‘anhu ketika beliau mencontohkan wudhu Rasulullah shallallahu alaihi wa alihi wa sallam ,

فَمَسَحَ بِرَأْسِهِ مَرَّةً وَاحِدَةً

Kemudian beliau mengusap kepalanya satu kali .”

Riwayat Abu Daud no. 111, Tirmidzy no. 48, An-Nasa`i no. 92, Ahmad 1/154, Al-Baihaqy 1/68, Al-Maqdasy no. 642, dan lain-lain. Dishahihkan oleh Syaikhuna Muqbil dalam Al-Jami’ Ash-Shahih .

  • Hadits-hadits yang sangat banyak yang menjelaskan sifat wudhu Rasulullah shallallahu alaihi wa alihi wa sallam , yang hadits-hadits tersebut menyebutkan seluruh anggota wudhu dicuci tiga kali kecuali kepala tidak disebutkan berapa kali diusap. Ini menunjukkan bahwa jumlah usapan kepala tidaklah sama dengan anggota yang lainnya.

Adapun dalil-dalil pendapat pertama di jawab sebagai berikut,

  1. Konteks hadits-hadits yang menunjukkan bahwa Nabi shallallahu alaihi wa alihi wa sallam mencuci anggota wudhunya tiga kali-tiga kali adalah riwayat yang global/mutlak dan riwayat global ini telah diterangkan secara rinci dalam hadits-hadits yang telah disebutkan bahwa Nabi shallallahu alaihi wa alihi wa sallam mengusap kepala satu kali.
  2. Seluruh hadits-hadits yang menerangkan bahwa Nabi shallallahu alaihi wa alihi wa sallam mengusap kepala lebih dari satu kali adalah hadits-hadits yang lemah.

Berikut penjelasan hadits-hadits lemah (yang dimaksud pada poin di atas) tersebut.

Hadits Pertama

Hadits Ar-Rubayyi’ bintu Mu’awwidz,

وَمَسَحَ رَأْسَهُ مَرَّتَيْنِ

“Dan beliau mengusap kepalanya dua kali.”

Hadits ini dikeluarkan oleh ‘Abdurrazzaq dalam Al-Mushannaf no. 11, Abu Daud no. 126, At-Tirmidzy no. 33, Ibnu Majah no. 438, Ahmad 6/359, Ath-Thabarany 24/no. 675, 681, 686, 687 dan dalam Al-Ausath no. 939, dan Al-Baihaqy 1/64. Semuanya dari jalan ‘Abdullah bin Muhammad bin ‘Aqil dan dia ini adalah rawi yang diperselisihkan oleh para ulama apakah bisa diterima haditsnya atau tidak. Dan saya lebih condong ke pendapat syeikh Muqbil rahimahullah yang menguatkan akan lemahnya riwayatnya, apalagi dalam hadits ini dia telah goncang dalam meriwayatkannya. Kegoncangan tersebut karena di dalam riwayat lain, yang dikeluarkan oleh Abu Daud no. 129, At-Tirmidzy no. 34, Ibnu Abi Syaibah no. 59, Al-Baihaqy 1/58-60, Ath-Thabarany 24/no. 689 dan dalam Al-Ausath no. 2388, 6100 dan dalam Ash-Shaghir no. 1167, dan Ibnul Jauzy dalam At-Tahqiq no. 144, ‘Abdullah bin Muhammad bin ‘Aqil menyebutkan mengusap kepala satu kali bukan dua kali. Maka ini memperkuat akan lemahnya hadits ini, Wallahu A’lam.

Hadits Kedua

Hadits ‘Utsman bin ‘Affan.

Berkata Imam Al-Baihaqy dalam As-Sunan Al-Kubra 1/62, “Telah diriwayatkan dari riwayat-riwayat yang aneh dari ‘Utsman radhiyallahu ‘anhu pengulangan dalam mengusap kepala, akan tetapi riwayat-riwayat tersebut -bersamaan dengan menyelisihi riwayat para huffazh ‘ahli hafalan’ yang tsiqah- bukanlah hujjah di kalangan Ahli Ma’rifat ‘para ulama’ walaupun sebagian Ashhab ‘orang-orang Syafi’iyah’ berhujjah dengannya.”

Berkata Abu Daud dalam As-Sunan 1/64 (cet. Dar Ibnu Hazm), “Hadits-hadits ‘Utsman yang shahih semuanya menunjukkan bahwa mengusap kepala itu hanya sekali saja.”

Ini kesimpulan secara global tentang kelemahan riwayat mengusap kepala tiga kali dalam hadits ‘Utsman bin ‘Affan.

Adapun penjelasan lemahnya secara rinci adalah sebagai berikut.

Penyebutan kepala diusap tiga kali dalam hadits ‘Utsman bin ‘Affan datang dalam lima jalan:

Pertama , dari jalan ‘Abdurrahman bin Wardan, dari Abu Salamah, dari Humran, dari ‘Utsman bin ‘Affan.

Diriwayatkan oleh Abu Daud no. 107, Al-Bazzar no. 418, Ad-Daraquthny 1/91, Al-Maqdasy dalam Al-Mukhtarah no. 328, dan Al-Baihaqy 1/62.

‘Abdurrahman bin Wardan ini rawi yang lemah di tingkatan syawahid ‘pendukung’.

Kedua , dari jalan ‘Âmir bin Syaqiq bin Jamrah, dari Syaqiq bin Salamah, dari ‘Utsman.

Diriwayatkan oleh Abu Daud no. 110, Ad-Daraquthny 1/91 dan Al-Baihaqy 1/63. Di dalam sanad hadits ini ada dua cacat:

  1. ‘Âmir bin Syaqiq adalah layyinul hadits ‘lembek haditsnya’ sebagaimana yang disimpulkan oleh Ibnu Hajar dalam At-Taqrib .
  2. ‘Amir bin Syaqiq telah goncang dalam meriwayatkan hadits ini karena, dalam Sunan Abu Daud , Musnad Al-Bazzar no. 393, dan Shahih Ibnu Khuzaimah , dia meriwayatkan hadits yang sama dan tidak menyebutkan bahwa kepala diusap tiga kali.

Ketiga , dari jalan Muhammad bin ‘Abdillah bin Abi Maryam, dari Ibnu Darah Maula ‘Utsman, dari ‘Utsman.

Dikeluarkan oleh Ahmad 1/61, Ad-Daraquthny 1/91-92, Al-Baihaqy 1/62, Al-Maqdasy no. 364, dan Ibnu Jauzy dalam At-Tahqiq no. 136. Ibnu Darah ini majhulul hal ‘tidak dikenal’ sebagaimana yang dikatakan oleh Ibnu Hajar dalam At-Talkhis 1/146 (cet. Mu’assah Qurthubah), dan ada kemungkinan dia goncang dalam meriwayatkan hadits ini, sebab dalam riwayat Al-Bazzar no. 409 tidak disebutkan mengusap kepala tiga kali.

Kempat , dari jalan Ishaq bin Yahya, dari Mu’awiyah bin ‘Abdillah bin Ja’far bin Abi Thalib, dari ayahnya, dari ‘Utsman.

Dikeluarkan oleh Imam Ad-Daraquthny dan Al-Baihaqy 1/63. Ishaq bin Yahya ini matrukul hadits ‘ditinggalkan haditsnya’.

Kelima , dari jalan Shalih bin Abdul Jabbar, dari Ibnu Bailamany, dari ayahnya, dari ‘Utsman bin ‘Affan.

Diriwayatkan oleh Imam Ad-Daraquthny 1/92 dan di dalam sanadnya ada tiga kelemahan:

  1. Shalih bin ‘Abdul Jabbar meriwayatkan hadits-hadits yang mungkar dari Ibnul Bailamany. Demikian komentar Al-‘Uqaily.
  2. Ibnul Bailamany, namanya adalah Muhammad bin Abdurrahman. Ia ini rawi yang mungkarul hadits, bahwa dianggap Muttaham ‘dicurigai berdusta’, oleh Ibnu ‘Ady dan Ibnu Hibban.
  3. Ayah Ibnul Bailamany, yaitu ‘Abdurrahman, dha’if sebagaimana yang dikatakan oleh Al-Hafidz Ibnu Hajar.

Lihat Mizanul I’tidal , Lisanul Mizan , Taqribut Tahdzib dan lain-lain.

Catatan

ada beberapa jalan lain yang disebutkan oleh Ibnul Mulaqqin dalam Al-Badru Al-Munir, tapi setelah saya merujuk keasalnya, ternyata tidak ada lafazh mengusap kepala tiga kali. Karena itu, kami tidak menyebutkannya.

Hadits Ketiga

Hadits ‘Ali bin Abi Thalib.

Iman Az-Zaila’iy dalam kitabnya, Nashbur Rayah 1/32-33, menyebutkan bahwa ada tiga jalan dalam hadits ‘Ali bin Abi Thalib yang menyebutkan bahwa kepala diusap tiga kali. Berikut ini uraian jalan-jalan tersebut.

Pertama , dari jalan Abu Hanifah meriwayatkan dari Khalid bin ‘Alqamah, dari ‘Abdul Khair, dari Aly.

Diriwayatkan oleh Abu Hanifah sebagaimana dalam Musnad -nya, Abu Yusuf dalam Kitabul Âtsar no. 4,dan Al-Baihaqy 1/63.

Di dalamnya ada dua kelemahan:

  1. Abu Hanifah dha’if menurut jumhur ulama Al-Jarh Wat-Ta’dil. Baca Nasyru Ash-Shahifah karya Syaikhuna Muqbil rahimahullah.
  2. Imam Ad-Daraquthny menyebutkan bahwa Abu Hanifah telah menyelisihi sekelompok ulama Al-Huffadz ‘ahli hafalan’ seperti Zaidah bin Qudamah, Sufyan Ats-Tsaury, Syu’bah, Abu ‘Awanah, Syarik, Ja’far bin Harits, Harun bin Sa’d, Ja’far bin Muhammad, Hajjaj bin Artha`ah, Aban bin Taghlib, Aly bin Shalih, Hazim bin Ibrahim, Hasan bin Shalih dan Ja’far Al-Ahmar. Semua menyebutkan bahwa kepala hanya diusap satu kali, bukan tiga kali. Demikian dinukil Az-Zaila’iy dalam Nashbur Rayah dan lihat juga Ilal Ad-Daraquthny 4\48-31.

Kedua , diriwayatkan oleh Imam Al-Bazzar dalam Musnad -nya no. 736 dari jalan Abu Daud Ath-Thayalisi, dari Sallam bin Sulaim Abul Ahwash, dari Abu Ishaq, dari Abu Hayyah bin Qais, dari ‘Ali radhiyallahu ‘anhu, dan disebutkan bahwa beliau mengusap kepalanya tiga kali.

Demikian riwayat Al-Bazzar. Tetapi riwayatnya ini diselisihi oleh para imam lainnya seperti Abu Daud dalam Sunan -nya, At-Tirmidzy, An-Nasa`i , Ibnu Majah no. 436, 456, Al-Bukhary dalam Al-Kuna hal. 24, Abdullah bin Ahmad dalam Zawa’id Al-Musnad 1/127,157, Abu Ya’la, Al-Maqdasy dalam Al-Mukhtarah no. 795-798, dan Al-Baihaqy 1/75.

Maka jelaslah dari sini ada kesalahan dalam riwayat Al-Bazzar. Tetapi, dari mana asal kesalahan ini, sedangkan seluruh rawi Al-Bazzar Muhtajun Bihim ‘dipakai berhujjah’?

Penulis lebih condong menitikberatkan kesalahan pada Al-Bazzar karena beliau memiliki kelemahan dari sisi hafalannya. Wallahu A’lam.

Ketiga , diriwayatkan oleh Imam Ath-Thabarany dalam Musnad Asy-Syamiyyin no. 1336. Di dalam sanadnya terdapat rawi-rawi yang saya tidak temukan biografinya, dan ada rawi yang bernama Sulaiman bin Abdurrahman dha’if dan rawi lain bernama ‘Abdul ‘Aziz bin ‘Ubaidillah Al-Himsyi dha’if kadang-kadang meriwayatkan hadits mungkar.

Hadits Keempat

Hadits Abu Hurairah.

Diriwayatkan oleh Imam Ath-Thabarany dalam Al-Ausath no. 5912 dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu beliau berkata,

أَنَّ رَسُوْلَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَعَلَى آلِهِ وَسَلَّمَ تَوَضَّأَ فَمَضْمَضْ ثَلاَثًا وَاسْتَنْشَقَ ثَلاَثًا وَغَسَلَ وَجْهَهُ ثَلاَثًا وَغَسَلَ يَدَيْهِ ثَلاَثُا وَمَسَحَ بِرَأْسِهِ ثَلاَثًا وَغَسَلَ قَدَمَيْهِ ثَلاَثًا

“Sesungguhnya Rasulullah berwudhu maka beliau berkumur-kumur tiga kali dan menghirup air tiga kali dan mencuci wajahnya tiga kali dan mencuci kedua tangannya tiga kali mengusap kepalanya tiga kali dan mencuci kedua kakinya tiga kali.”

Di dalam sanadnya terdapat dua cacat:

  1. Guru Imam Ath-Thabarany, Muhammad bin Yahya bin Al-Mundzir Al-Qazzaz Al-Bashry, tidak disebutkan padanya jarh dan ta’dil.
  2. ‘Amir bin ‘Abdul Wahid Al-Ahwal disimpulkan oleh Al-Hafizh Ibnu Hajar dalam Taqribut Tahdzib bahwa beliau adalah shaduqun yukhti`u, berarti ia menurut penilaian Al-Hafizh hanyalah dipakai sebagai pendukung. Kemudian tidak pantas ia bersendirian dari ‘Atha` bin Abi Rabah dalam meriwayatkan hadits yang seperti ini karena ‘Atha` adalah seorang rawi yang terkenal mempunyai banyak murid lalu dimana murid-muridnya yang lain yang lebih senior? Kenapa mereka tidak meriwayatkan hadits ini? Wallahu A’lam.

Dari uraian di atas jelaslah lemah pendapat bahwa kepala boleh diusap lebih dari satu kali. Berarti dengan hal ini nampak kuat pendapat bahwa kepala hanya diusap satu kali.

Pendapat ini yang dikuatkan oleh Ibnu Qudamah, Ibnu Taimiyah, Syaikh Muqbil, dan lain-lain. Wallahu a’lam.

Baca Al-Mughny 1/178-180, Al-Majmu’ 1/460-465, Al-Fatawa 21/125-127.

Mengusap Telinga Dengan Air Tersendiri

Dalam praktik wudhu di tengah masyarakat, kebanyakan dari mereka ketika mengusap kepala mengambil air kemudian setelah itu mengambil air lagi untuk mengusap telinga. Ini juga merupakan kesalahan dalam wudhu.

Kami tegaskan demikian karena dua alasan:

Alasan pertama , dalil-dalil yang dipakai tentang disyariatkannya mengambil air baru untuk telinga bersumber dari hadits yang lemah, yakni hadits ‘Abdullah bin Zaid,

إِنَّهُ رَأَى رَسُوْلَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَعَلَى آلِهِ وَسَلَّمَ يَتَوَضَّأُ فَأَخَذَ لِأُذُنَيْهِ مَاءً خِلاَفَ الَّذِيْ أَخَذَ لِرَأْسِهِ

“Sesungguhnya ia melihat Rasulullah shallallahu alaihi wa alihi wa sallam berwudhu lalu beliau mengambil untuk kedua telinganya air selain dari air yang dia ambil untuk kepalanya.”

Hadits dengan lafazh ini diiriwayatkan oleh Imam Al-Baihaqy dari jalan Al-Haitsam bin Kharijah dari Ibnu Wahb dari ‘Âmir bin Harits dari ‘Itban bin Waqi’ Al-Anshary dari ayahnya dari ‘Abdullah bin Zaid. Imam Al-Baihaqy juga menyebutkan bahwa ada rawi lain juga meriwayatkan hal yang sama dari Ibnu Wahb yaitu ‘Abdul ‘Aziz bin ‘Imran bin Miqlash dan Harmalah bin Yahya.

Hadits ini syadz ‘lemah’ sebagaimana yang diisyaratkan oleh Al-Hafizh Ibnu Hajar dalam Bulughul Maram . Kami menetapkan syadz-nya hadits ini karena tiga sebab:

  1. Imam Muslim meriwayatkan hadits ini dari jalan Ibnu Wahb tetapi dengan lafazh,

وَمَسَحَ بِرَأْسِهِ بِمَاءٍ غَيْرِ فَضْلِ يَدِهِ

“Dan beliau mengusap kepalanya dengan air bukan sisa (air untuk mencuci) tangannya.”

  1. Imam Ibnu Turkumany, dalam Al-Jauhar An-Naqy , menyebutkan bahwa Ibnu Daqiq Al-Ied melihat dalam riwayat Ibnul Muqri’ dari Harmalah dari Ibnu Wahb bukan seperti lafazh Al-Baihaqy tetapi seperti lafazh Muslim.
  2. Enam orang rawi semua meriwayatkan dari Ibnu Wahb dan mereka menyebutkan hadits dengan lafazh riwayat Muslim. Enam rawi itu adalah: Harun bin Ma’ruf, Harun bin Sa’id, Abu Ath-Thahir, Hajjaj bin Ibrahim Al-Azraq, Ahmad bin ‘Abdirrahman bin Wahb, dan Syuraij bin Nu’man. Lihat riwayat mereka dalam Shahih Muslim no. 236, Musnad Abu ‘Awanah , dan Musnad Ahmad 4/41.

Nampaklah dari sini kesalahan riwayat Al-Baihaqy yang menetapkan bahwa telinga diusap dengan air tersendiri, sehingga riwayat ini tidak bisa dipakai berhujjah.

Alasan kedua , mengambil air tersendiri untuk kedua telinga adalah menyelisihi sunnah Rasulullah shallallahu alaihi wa alihi wa sallam , sebab dalam satu hadits yang shahih, Rasulullah shallallahu alaihi wa alihi wa sallam menyatakan,

الْأُذُنَانِ مِنَ الرَّأْسِ

“Kedua telinga itu bagian dari kepala.” (Dishahihkan oleh Syaikh Al-Albany dalam Ash-Shahihah no. 36)

Maksud hadits ini bahwa telinga itu bagian dari kepala dan hukumnya sama dengan kepala. Karena bagian dari kepala, maka kedua telinga diusap dengan air yang diambil untuk kepala.

Sebagai kesimpulan bahwa kedua telinga diusap dengan air lebih dari kepala setelah mengusap kepala dan tidak disyaratkan mengambil air tersendiri untuk telinga. Wallahu a’lam.

Berkata Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah, “Dan cara wudhu yang pasti dari beliau shallallahu alaihi wa alihi wa sallam , dalam riwayat Ash-Shahihain (Bukhary-Muslim) dan lain-lainnya dari beberapa jalan, tidak ada padanya (keterangan) mengambil air baru bagi telinga.” Lihat Al-Fatawa 11/279.

Berkata Ibnul Qayyim, “Dan tidak tsabit ‘tetap/shahih’ dari beliau bahwa beliau mengambil untuk kedua (telinga)nya air baru.” Lihat Zadul Ma’ad 1/195.

Pendapat yang kami kuatkan ini adalah pendapat Jumhur ulama.

Baca Al-Mughny 1/183-184, Al-Majmu’ 1/424-426, Nailul Authar 1/204 dan lain-lainnya.

Mengusap Leher dan Tengkuk

Ternasuk kesalahan dalam berwudhu adalah mengusap leher atau sebagian darinya seperti tengkuk. Kesalahan perkara tersebut adalah jelas karena tidak ada hadits yang shahih yang menunjukkan hal tersebut. Yang ada hanyalah hadits-hadits yang lemah ataupun palsu, di antaranya:

Hadits Laits bin Abi Sulaim dari Thalhah bin Musharrif, dari ayahnya, dari kakeknya,

إِنَّهُ رَأَى رَسُوْلَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَعَلَى آلِهِ وَسَلَّمَ يَمْسَحُ رَأْسَهُ حَتَّى بَلَغَ القَذَالَ وَمَا يَلِيْهِ مِنْ مُقَدَّمِ الْعُنُقِ

Sesungguhnya beliau melihat Rasulullah shallallahu alaihi wa alihi wa sallam mengusap kepalanya hingga ke belakang kepala (tengkuk) dan yang setelahnya dari permulaan batang leher .”

Hadits ini diriwayatkan oleh Imam Ahmad 3/481, Abu Daud no. 132, Al-Baihaqy 1/60, Ath-Thahawy dalam Syarh Ma’an y Al-Âtsar 1/30, Ath-Thabarany 19/180/407, dan Al-Khatib dalam Tarikh Baghdad 6/169. Di dalam sanadnya ada rawi yang bernama Laits bin Abi Sulaim dan ia adalah seorang rawi yang lemah. Juga riwayat Thalhah bin Musharrif dari ayahnya dari kakeknya ada kelemahan sebagaimana yang telah dijelaskan pada pembahasan memisah antara kumur-kumur dan menghirup air.

Mungkin karena itulah Imam An-Nawawy, dalam Al-Majmu’ 1/488, berkata , “ Ia adalah hadits yang lemah menurut kesepakatan (para ulama-pent.) .”

Demikian pula hadits yang berbunyi,

مَسَحُ الرَّقَبَةِ أَمَانٌ مِنَ الْغُلِّ

Mengusap leher adalah pengaman dari Al-Ghill dengki, iri hati, benci ’ .”

Juga hadits yang berbunyi,

مَنْ تَوَضَّأَ وَمَسَحَ عُنُقَهُ لَمْ يُغَلَّ بِالْأَغْلاَلِ يَوْمَ الْقِيَامَةِ

Siapa yang berwudhu dan mengusap lehernya, ia tidak akan dibelenggu dengan (rantai) belengguan hari kiamat .”

Kedua hadits ini adalah hadits palsu sebagaimana yang diterangkan oleh Imam Al-Albany dalam Silsilah Ahadits Adh-Dha’ifah wal Maudhu’ah no. 69 dan 744.

Berkata Imam An-Nawawy , “ Tidak ada sama sekali (hadits) yang shahih dari Nabi shallallahu alaihi wa alihi wa sallam dalamnya (yakni dalam masalah mengusap leher/tengkuk-pent.) .”

Berkata Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah dalam Al-Fatawa 21/127-128, “Tidak benar dari Nabi shallallahu alaihi wa alihi wa sallam bahwa beliau mengusap lehernya dalam wudhu, bahkan tidak diriwayatkan hal tersebut dari beliau dalam hadits yang shahih. Bahkan hadits-hadits shahih, yang di dalamnya ada (penjelasan) sifat wudhu Nabi shallallahu alaihi wa alihi wa sallam , (menerangkan bahwa) beliau tidak mengusap lehernya. Karena itulah, hal tersebut tidak dianggap sunnah oleh Jumhur Ulama seperti Malik, Ahmad dan Syafi ’ iy dalam zhahir madzhab mereka …, dan siapa yang meninggalkan mengusap leher, maka wudhunya adalah benar menurut kesepakatan para ulama .”

Berkata Ibnul Qayyim, “Tidak ada satu hadits pun yang shahih dari beliau tentang mengusap leher .” Lihat Zadul Ma’ad 1/195.

Baca Al-Majmu’ 1/488 dan Nailul Authar 1/206-207.

Berdoa Setiap Kali Mencuci Anggota Wudhu

Tidak jarang kita melihat ada orang yang berwudhu, ketika berkumur-kumur, membaca,

اللَّهُمَّ اسْقِنِيْ مِنْ حَوْضِ نَبِيَّكَ كَأْسًا لاَ أَظْمَأُ بَعْدَهُ أَبَدُا

“Ya Allah berilah saya minum dari telaga Nabi-Mu satu gelas yang saya tidak akan haus selama-lamanya.”

Lalu ketika mencuci wajah, dia membaca ,

اللَّهُمَّ بَيِّضْ وَجْهِيْ يَوْمَ تَسْوَدُّ الْوُجُوْهُ

“Ya Allah, putihkanlah wajahku pada hari wajah-wajah menjadi hitam.”

Kemudian ketika mencuci tangan, dia membaca ,

اللَّهُمَّ أَعْطِنِيْ كِتَابِيْ بِيَمِيْنِيْ وَلاَ تُعْطِنِيْ بِشِمَالِيْ

“Ya Allah, berikanlah kitabku di tangan kananku dan janganlah engkau berikan di tangan kiriku.”

Selanjutnya ketika mengusap kepala, dia membaca ,

اللَّهُمَّ حَرِّمْ شَعْرِيْ وَبَشَرِيْ عَلَى النَّارِ

“Ya Allah, haramkanlah rambut dan kulitku dari api neraka.”

Lalu ketika mengusap telinga, dia membaca ,

اللَّهُمَّ اجْعَلْنِيْ مِنَ الَّذِيْنَ يَسْتَمِعُوْنَ الْقَوْلَ فَيَتَّبِعُوْنَ أَحْسَنَهُ

“Ya Allah, jadikanlah saya dari orang-orang yang mendengarkan perkataan lalu mengikuti yang terbaiknya.”

Terakhir ketika mencuci kaki, dia membaca ,

اللَّهُمَّ ثَبِّتْ قَدَمِيْ عَلَى الصِّرَاطِ

“Ya Allah, kokohkanlah kedua kakiku di atas jembatan (hari kiamat).”

Doa ini banyak disebutkan oleh orang-orang belakangan di kalangan Syafi’iyah, dan ini adalah perkara yang aneh karena tidak ada sama sekali landasan dalilnya. Bahkan Imam Besar ulama Syafi’iyah, yang dikenal dengan nama Imam An-Nawawy, menegaskan bahwa doa ini tidak ada asalnya dan tidak pernah disebutkan oleh orang-orang terdahulu di kalangan Syafi’iyah.

Maka, dengan ini, tidak diragukan bahwa doa ini termasuk bid’ah sesat dalam wudhu yang harus ditinggalkan.

Lihat Al-Majmu’ 1/487-489.

Wallahu Ta’ala A’lam Wa Fauqa Kulli Dzi ‘Ilmin ‘Alim .

 

source : http://an-nashihah.com/?p=81

 
Leave a comment

Posted by pada Desember 25, 2010 in Uncategorized

 

Tasjilat Jember



 
Leave a comment

Posted by pada Desember 23, 2010 in Uncategorized

 

Wirid-wirid Setelah Shalat Lima Waktu

Para pembaca semoga Allah menanamkan dalam hati kita kecintaan kepada kebaikan dan kebenaran. Diantara kebaikan yang mudah untuk kita amalkan adalah berdzikir setelah melaksanakan shalat wajib yang lima waktu. Dzikir (wirid) ini sangat penting karena diantara fungsinya adalah sebagai penyempurna dari kekurangan dalam shalat kita. Bahkan dzikir setelah shalat fardhu merupakan perintah langsung dari Allah Subhanahu Wa Ta’ala, walaupun dalam keadaan genting sekalipun seperti dalam keadaan perang. Sebagaimana firman-Nya:

“Maka apabila kamu telah menyelesaikan shalat(mu), ingatlah Allah di waktu berdiri, di waktu duduk dan di waktu berbaring.” (An-Nisa’: 103)

Ayat tersebut terkait dengan kondisi perang, maka dalam kondisi aman tentu lebih memungkinkan untuk melaksanakan dzikir.

Para pembaca rahimakumullah, seorang muslim yang berdzikir setelah shalat hendaknya mencukupkan dengan dzikir-dzikir yang telah disyari’atkan dan dicontohkan oleh Rasulullah Shallallahu ‘Alayhi Wa Sallam bukan dengan dzikir yang tidak  dicontohkan oleh beliau, yang tidak disyari’atkan oleh Allah Subhanahu Wa Ta’ala.

Dzikir-dzikir yang telah dicontohkan oleh Rasulullah Shallallahu ‘Alayhi Wa Sallam berdasarkan hadits-hadits yang shahih adalah sebagai berikut:

1. Mengucapkan istighfar 3 kali:

أَسْتَغْفِرُ اللَّهَ

Artinya: “Saya mohon ampun kepada Allah.”

Lalu mengucapkan:

اللَّهُمَّ أَنْتَ السَّلاَمُ وَمِنْكَ السَّلاَمُ تَبَارَكْتَ ذَا الْجَلاَلِ وَالإِكْرَامِ

Artinya: “Ya Allah Engkaulah As-Salam (Dzat yang selamat dari segala kekurangan) dan dari-Mu (diharapkan) keselamatan, Maha Suci Engkau Dzat Yang mempunyai keagungan dan kemuliaan.” (HR. Muslim no. 591)

2. Mengucapkan:

لاَ إِلَهَ إِلاَّ اللَّهُ وَحْدَهُ لاَ شَرِيكَ لَهُ ، لَهُ الْمُلْكُ ، وَلَهُ الْحَمْدُ ، وَهْوَ عَلَى كُلِّ شَىْءٍ قَدِيرٌ

اللَّهُمَّ لاَ مَانِعَ لِمَا أَعْطَيْتَ ، وَلاَ مُعْطِىَ لِمَا مَنَعْتَ ، وَلاَ يَنْفَعُ ذَا الْجَدِّ مِنْكَ الْجَدُّ

Artinya: “Tidak ada sesembahan yang haq (benar) diibadahi kecuali Allah satu-satu-Nya, tidak ada sekutu bagi-Nya, milik-Nya segala kekuasaan dan milik-Nya pula segala puji, Dia Maha kuasa atas segala sesuatu.

Ya Allah tidak ada yang mampu mencegah terhadap apa yang Engkau berikan, dan ada yang mampu memberi terhadap apa telah Engkau mencegahnya, serta tidak bermanfaat disisi-Mu kekayaan orang yang kaya.” (HR. Al-Bukhari dan Muslim)

3. Mengucapkan:

لاَ إِلَهَ إِلاَّ اللَّهُ وَحْدَهُ لاَ شَرِيكَ لَهُ لَهُ الْمُلْكُ وَلَهُ الْحَمْدُ وَهُوَ عَلَى كُلِّ شَىْءٍ قَدِيرٌ لاَ حَوْلَ وَلاَ قُوَّةَ إِلاَّ بِاللَّهِ لاَ إِلَهَ إِلاَّ اللَّهُ وَلاَ نَعْبُدُ إِلاَّ إِيَّاهُ لَهُ النِّعْمَةُ وَلَهُ الْفَضْلُ وَلَهُ الثَّنَاءُ الْحَسَنُ لاَ إِلَهَ إِلاَّ اللَّهُ مُخْلِصِينَ لَهُ الدِّينَ وَلَوْ كَرِهَ الْكَافِرُونَ

Artinya: “Tidak ada sesembahan yang haq (benar) diibadahi kecuali Allah satu-satu-Nya, tidak ada sekutu bagi-Nya, milik-Nya segala kekuasaan dan milik-Nya pula segala puji, Dia Maha kuasa atas segala sesuatu.

Tidak ada daya dan kekuatan kecuali dengan kekuatan Allah, Tidak ada sesembahan yang haq (benar) diibadahi kecuali Allah dan kami tidak beribadah kecuali kepada-Nya. Milik-Nya segala nikmat, keutamaan dan pujian yang baik. Tidak ada sesembahan yang haq (benar) diibadahi kecuali Allah dengan memurnikan agama hanya untuk-Nya, walaupun orang-orang kafir membencinya.” (HR. Muslim no. 594)

4. Mengucapkan Tasbih, Tahmid dan Takbir:

سُبحان الله

(Maha suci Allah) 33 kali,

الحمد لله

(Segala puji hanya milik Allah) 33 kali,

الله أكبر

(Allah Maha besar) 33 kali,

dan digenapkan menjadi seratus dengan mengucapkan:

لاَ إِلَهَ إِلاَّ اللَّهُ وَحْدَهُ لاَ شَرِيكَ لَهُ لَهُ الْمُلْكُ وَلَهُ الْحَمْدُ وَهُوَ عَلَى كُلِّ شَىْءٍ قَدِيرٌ

Artinya: “Tidak ada sesembahan yang haq (benar) diibadahi kecuali Allah satu-satu-Nya, tidak ada sekutu bagi-Nya, milik-Nya segala kekuasaan dan milik-Nya pula segala puji, dan Dia Maha kuasa atas segala sesuatu.” (HR. Al-Bukhari dan Muslim)

Tentang keutamaannya Rasulullah Shallallahu ‘Alayhi Wa Sallam bersabda:

« مَنْ سَبَّحَ اللَّهَ فِى دُبُرِ كُلِّ صَلاَةٍ ثَلاَثًا وَثَلاَثِينَ وَحَمِدَ اللَّهَ ثَلاَثًا وَثَلاَثِينَ وَكَبَّرَ اللَّهَ ثَلاَثًا وَثَلاَثِينَ فَتِلْكَ تِسْعَةٌ وَتِسْعُونَ وَقَالَ تَمَامَ الْمِائَةِ لاَ إِلَهَ إِلاَّ اللَّهُ وَحْدَهُ لاَ شَرِيكَ لَهُ لَهُ الْمُلْكُ وَلَهُ الْحَمْدُ وَهُوَ عَلَى كُلِّ شَىْءٍ قَدِيرٌ غُفِرَتْ خَطَايَاهُ وَإِنْ كَانَتْ مِثْلَ زَبَدِ الْبَحْرِ ».

“Barangsiapa    bertasbih   (mengucapkan سُبحان الله) 33 kali, bertahmid (mengucapkan الحمد لله) 33 kali, dan bertakbir (mengucapkan الله أكبر) 33 kali, itu semua berjumlah 99, kemudian sempurnanya 100 dengan mengucapkan:

لاَ إِلَهَ إِلاَّ اللَّهُ وَحْدَهُ لاَ شَرِيكَ لَهُ لَهُ الْمُلْكُ وَلَهُ الْحَمْدُ وَهُوَ عَلَى كُلِّ شَىْءٍ قَدِيرٌ

((Tidak ada sesembahan yang haq (benar) diibadahi kecuali Allah satu-satu-Nya, tidak ada sekutu bagi-Nya, milik-Nya segala kekuasaan dan milik-Nya pula segala puji, dan Dia Maha kuasa atas segala sesuatu)),

Niscaya akan diampuni dosa-dosanya, walaupun sebanyak buih di lautan.” (HR.Muslim no. 597)

Catatan: Cara menghitung Tasbih, Tahmid dan Takbir yang dicontohkan Rasulullah Shallallahu ‘Alayhi Wa Sallam adalah dengan jari-jemari. Sebagaimana telah dijelaskan oleh shahabat Yasiirah a. (Lihat Sunan Abu Daud no. 1501 dan Sunan At-Tirmidzi no. 3486)

5. Mengucapkan:

لاَ إِلَهَ إِلاَّ اللَّهُ وَحْدَهُ لاَ شَرِيكَ لَهُ ، لَهُ الْمُلْكُ وَلَهُ الْحَمْدُ يُحْيِي وَيُمِيتُ وَهُوَ عَلَى كُلِّ شَيْءٍ قَدِيرٌ

Artinya: “Tidak ada sesembahan yang haq (benar) diibadahi kecuali Allah satu-satu-Nya, tidak ada sekutu bagi-Nya, milik-Nya segala kekuasaan dan milik-Nya pula segala puji, (Dialah Dzat) Yang Maha Menghidupkan dan Maha Mematikan, dan Dia Maha Kuasa atas segala sesuatu.” (HR. At-Tirmidzi dan An-Nasa’i)

Dibaca 10 kali setelah Shalat Maghrib dan Shubuh.

Tentang keutamaannya Rasulullah Shallallahu ‘Alayhi Wa Sallam bersabda:

“Barangsiapa yang mengucapkan usai shalat Shubuh dalam keadaan melipat kedua kakinya sebelum berbicara

لاَ إِلَهَ إِلاَّ اللَّهُ وَحْدَهُ لاَ شَرِيكَ لَهُ ، لَهُ الْمُلْكُ وَلَهُ الْحَمْدُ يُحْيِي وَيُمِيتُ وَهُوَ عَلَى كُلِّ شَيْءٍ قَدِيرٌ

10 kali, maka dituliskan baginya 10 kebajikan, dihapus darinya 10 keburukan, dan diangkat baginya 10 derajat,serta harinya itu berada dalam lindungan dari semua yang tidak disenangi dan dijaga dari setan, juga dosa tidak akan mencapai (timbangan)nya pada hari itu selain dosa menyekutukan Allah (berbuat kesyirikan -red).” (HR. At-Tirmidzi no. 3474 dan Ahmad no. 16583/16699)

6. Membaca Ayat Kursi:

Artinya: “Allah, tidak ada ilah (sesembahan yang haq (benar) diibadahi) melainkan Dia Yang Hidup kekal lagi terus menerus mengurus (makhluk-Nya); tidak mengantuk dan tidak tidur. Kepunyaan-Nya apa yang di langit dan di bumi. Siapakah yang dapat memberi syafa’at di sisi Allah tanpa izin-Nya? (Allah) mengetahui apa-apa yang di hadapan mereka dan di belakang mereka, dan mereka tidak mengetahui apa-apa dari ilmu Allah melainkan apa yang dikehendaki-Nya. Kursi Allah meliputi langit dan bumi. dan Allah tidak merasa berat memelihara keduanya, dan Allah Maha Tinggi lagi Maha Besar.” (Al-Baqarah: 255)

Tentang keutamaannya Rasulullah Shallallahu ‘Alayhi Wa Sallam bersabda:

من قرأ آية الكرسي في دبر كل صلاة مكتوبة لم يمنعه من دخول الجنة الا ان يموت نوع آخر في دبر الصلوات

“Barangsiapa membaca Ayat Kursi setiap selesai menunaikan shalat lima waktu, maka tidaklah ada yang menghalanginya untuk masuk ke dalam Al-Jannah (Surga) kecuali kematian.” (HR. An-Nasa’i dalam Sunan Al-Kubra no. 9928)

7. Membaca surat Al-Ikhlash, Al-Falaq dan An-Naas:

Artinya: “Katakanlah: “Dia-lah Allah, yang Maha Esa. Allah adalah Rabb yang bergantung kepada-Nya segala sesuatu. Dia tiada beranak dan tidak pula diperanakkan. Dan tidak ada seorangpun yang setara dengan Dia.” (Al-Ikhlash: 1-4)

Artinya: “Katakanlah: “Aku berlindung kepada Rabb yang menguasai subuh. Dari kejahatan makhluk-Nya. Dan dari kejahatan malam apabila Telah gelap gulita.Dan dari kejahatan wanita-wanita tukang sihir yang menghembus pada buhul-buhul. Dan dari kejahatan pendengki bila ia dengki.” (Al-Falaq: 1-5)

Artinya: “Katakanlah: “Aku berlindung kepada Rabb (yang memelihara dan menguasai) manusia. Raja manusia. Ilah (sesembahan) manusia. Dari kejahatan (bisikan) setan yang biasa bersembunyi. Yang membisikkan (kejahatan) ke dalam dada manusia, dari (golongan) jin dan manusia.” (An-Naas: 1-6)

Catatan: Tiga surat tersebut dibaca 3 kali setelah shalat Maghrib dan Shubuh dan dibaca 1 kali setelah shalat Zhuhur, ‘Ashar dan ‘Isya`.

Keutamaannya adalah sebagimana sabda Rasulullah Shallallahu ‘Alayhi Wa Sallam: “Tiga surat tersebut cukup bagimu (sebagai permohonan perlindungan) dari segala kejelekan.” (Lihat Sunan Abu Daud no. 5094)

Wallahu a’lam bisshowab.

sumber : http://www.assalafy.org/mahad/?p=560#more-560

 
Leave a comment

Posted by pada Desember 23, 2010 in Uncategorized

 
  • Banner

  •  
    Ikuti

    Get every new post delivered to your Inbox.